Daerah  

Ketua BPD Haruman Kecam Pelaksanaan Musdes

FAKTA, GARUT – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Agus Setiawan, mengeluarkan pernyataan keras terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Haruman, pada tanggal 29 September.

Musdes tersebut digelar untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024. Namun, Agus Setiawan kepada majalahfakta.id pada Senin 2 Oktober 2023, dirinya mengatakan bahwa Musdes ini dianggap tidak sah karena diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk Peraturan Pemerintah No. 43 Pasal 80.

Menurut Ketua BPD, mereka telah berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Haruman sebelumnya, dengan mengundang Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa pada tanggal 27 untuk membahas persiapan Musdes. Mereka memandang bahwa permintaan warga untuk membentuk tim 11, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang baru, harus dipenuhi.

Selain itu, Ketua BPD juga mengkritik proses Musdes karena daftar usulan proyek yang diajukan tidak mencantumkan nilai nominal dan tidak melibatkan pendamping. Mereka berjanji akan mengirimkan surat yang lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Haruman.

Agus Setiawan juga menyatakan kekecewaannya terhadap kecamatan, yang menurutnya seharusnya berperan sebagai pembina dan harus menghentikan pelaksanaan Musdes yang dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia berharap agar pemerintah desa mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan lembaga-lembaga setingkat kepala desa, serta menghormati independensi BPD dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2024 di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat 29 September 2023.

Sementara itu, Kepala Desa Haruman, Avif Fivery, juga menghadapi tantangan dalam mengundang BPD untuk berpartisipasi dalam mesyuarat penting. Meskipun upaya telah dilakukan, tampaknya ada hambatan yang sulit diatasi. Kepala Desa menekankan pentingnya koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa untuk kemajuan Desa Haruman. Meskipun ada hambatan dalam mengundang BPD, Kepala Desa tetap berharap bahwa kerjasama yang baik dapat terwujud demi kepentingan masyarakat desa.

Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara BPD dan Pemerintah Desa Haruman yang akan terus mempengaruhi dinamika desa ini ke depannya. Agus Setiawan berencana untuk memberikan surat kepada Kepala Desa Haruman yang akan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Garut dan pejabat setempat, dengan harapan permasalahan ini bisa segera diselesaikan untuk kebaikan masyarakat Desa Haruman. (F542)