Utama  

Kemenkes Diminta Benahi Tata Kelola Pengadaan Obat dan Alkes

Majalahfakta.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyampaikan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk bersama dengan LKPP melakukan pembenahan secara komprehensif atas tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan, baik untuk penanganan Covid-19 maupun program JKN, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, GP Farmasi, IPMG dan Gakeslab guna memperkuat kesinambungan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang berkualitas.

Dikatakannya pula bahwa Komisi IX DPR RRI mendesak Kemenkes untuk segera melakukan evaluasi dan merevisi roadmap pengembangan bahan baku obat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

“Dalam rangka penguatan tata kelola obat, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penyesuaian formularium nasional agar senantiasa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan teknologi kesehatan yang berkembang pesat agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan dengan standar tertinggi,” ucap Ansory di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Ia juga mengatakan, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes untuk melakukan pengesahan fornas terbaru sesegera mungkin paling lambat di bulan Oktober 2021 untuk memperluas akses pasien terhadap obat dan terapi baru, serta mencari solusi pembiayaan yang inovatif untuk memastikan akses imunoterapi bagi pasien penyakit katastropik, termasuk kanker paru EGFR negatif, dengan menyediakan pilihan skema pembiayaan dalam program JKN.

“Demi percepatan pengembangan alat kesehatan produk dalam negeri maka Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk intensifikasi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait supply and demand alat kesehatan nasional,” tuturnya.

Kemenkes juga diminta untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan kolaborasi lintas sektor untuk riset inovasi produk alat kesehatan serta mengakselerasi hilirisasi/komersialisasi hasil riset.

“(Kemenkes juga perlu) melakukan penguatan, simplifikasi, dan relaksasi regulasi dari peningkatan ketersediaan dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dengan tetap mengedepankan pengawasan pemanfaatan alat kesehatan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka pemberian insentif (fiskal dan moneter) untuk memproduksi dan mengembangkan alat kesehatan dalam negeri,” pungkasnya. (nsr/ren)