FAKTA – Dalam budaya Minangkabau, Ninik Mamak, Datuk, dan Rajo (pemimpin adat) memiliki peran penting dalam mengembalikan nilai-nilai adat lama dengan memanfaatkan harta pusaka adat. Mereka adalah pemimpin adat yang bertanggung jawab atas pelestarian dan penerapan adat, serta membimbing kemenakan (Generasi Muda) dalam menjalankan nilai-nilai tersebut. Harta pusaka adat, yang diwariskan secara turun-temurun, menjadi simbol dan alat untuk memperkuat identitas serta menjaga keberlangsungan adat.
Diketahui, ninik mamak (pemimpin adat) berperan sebagai penjaga tradisi dan adat istiadat Minangkabau. Mereka memastikan bahwa nilai-nilai adat seperti kebersamaan, musyawarah, dan gotong royong tetap dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu ninik mamak juga memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik dan masalah yang terjadi dalam komunitas, baik melalui musyawarah adat maupun cara-cara lain yang sesuai dengan tradisi.
Dewasa ini, harta pusaka adat cenderung mengalami pemudaran, baik dari segi pemahaman maupun praktik pewarisnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pengaruh budaya asing, pergeseran nilai-nilai, serta kurangnya regenerasi dan pemeliharaan tradisi.
Diketahui, niniak mamak merupakan pemangku adat dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Mereka adalah tokoh-tokoh (Raja-raja dan Datuk-datuk di nagari) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pelestarian adat.
Salah satu tokoh masyarakat Padang Pariaman, Mantri Datuak Rajo Angso, mengatakan kultur daerah di Padang Pariaman ini sudah jauh bergeser dari sebelumnya yakni, tatanan adat di nagari meliputi nilai-nilai norma adat istiadat, dan budaya. Hal ini sangat mengkhawatirkan di daerah ini.
“Akibatnya, banyak sanak kemenakan (kerabat atau keluarga) di daerah ini telah melenceng dari jalur nila-nilai norma adat, dan budaya. Sehingga banyak sanak kemenakan mendekam di penjara. Misalnya, masalah sengketa tanah, dan masalah kehidupan sosial lainya” sebut Mantri saat menghadiri pemantapan pemekaran Padang Pariaman Raya.
Menurutnya, lunturnya adat dan budaya Minangkabau diakibatkan oleh perubahan gaya hidup moderen yang membuat sanak kemenakan ketinggalan zaman, hilangnya mata pelajaran Budaya Alam Minangkabau baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Selain itu, kurangya minat dalam bahasa dan kesenian daerah, pengaruh globalisasi dan budaya asing, serta perobahan nilai sosial yang mengkedepankan individualisme dan materialime di kalangan perantau.
“Saat ini, sanak kemanakan kita belum paham tentang adat yang sebenar adat, dan adat yang diadatkan serta adat yang teradat. Jangankan generasi muda, bapak-bapak paruh baya kurang paham dengan hal ini,” sebut dia.
Kini, sebut Mantri, produk hukum ninik mamak sudah terlindas dengan dinamika zaman dan dipegang oleh pemerintah. Ia menilai, kekuasaan atau peran dari ninik mamak telah dipegang oleh pemerintah, sehingga fungsi ninik mamak tidak berperan di dalam nagari.
Ia menyebutkan, produk hukum ninik mamak tidak tertuang secara formal. Artinya, produk hukum ninik mamak merujuk pada aturan-aturan adat yang dibuat dan diterapkan oleh ninik mamak, khususnya terkait dengan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
“Produk hukum ini tidak tertulis secara formal seperti undang-undang, tetapi merupakan kesepakatan bersama yang dijaga dan dilestarikan melalui tradisi lisan dan pratik adat,” ujarnya.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Padang Pariaman, Datuak Zainir menyebutkan, kebijakan kembali ke nagari sebagai pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Barat implementasinya adalah menghidupkan bernagari dengan mengfungsikan ninik mamak, serta meramaikan masjid dan musala. Namun, dalam konteks kembali ke nagari ini implementasinya setengah hati.
“Contoh, saat ini fungsi ninik mamak di nagari diambil alih oleh Badan Musyawarah Nagari yang dikenal Bamus Nagari. Ninik mamak telah dikerdilkan oleh pemerintah,” sebut Datuak Zainir, Sabtu (9/8/2025).
Artinya, dalam struktur kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan, sehingga peran ninik mamak di dalam nagari dikerdilkan. Akibatnya, fungsi ninik mamak tidak berjalan secara optimal. Faktanya, pemerintah setengah hati dalam memperkuat peran ninik mamak melalui kebijakan dan program dukungan.
“Ini mengindikasikan bahwa peran ninik mamak dikerdilkan oleh pemerintah. Terabaikan fungsi ninik mamak akan memacu hilangnya adat sebenarnya dan pusaka lama,” ujarnya.
Sementara itu, Pamong Senior Sumatera Barat, Basri Syafrial Datuak Sri Maharaja di Rajo hal senada mengatakan, peran ninik mamak di Nagari belum berfungsi secara optimal, hal ini disebabkan kewenangan dan tanggung jawab adat, termasuk pengelolaan pusaka kepada Ninik Mamak sebagai pemangku adat.
“Saat ini, keris atau pisau Ninik Mamak dipegang oleh pemerintah, sehingga peran Ninik Mamak belum optimal berfungsi dinagari. Kembalikan adat sebenarnya dan pusako lama kepada ninik mamak,”
Artinya, kembalikan otoritas ninik mamak dalam menjalankan peran mereka sebagai penjaga adat. Dan semuanya ini akibat ke khawatirkan terhadap pergeseran nilai-nilai adat dan upaya mengembalikan posisi ninik mamak sebagai tokoh sentral dalam kehidupan adat Minangkabau.
Menurutnya, adat sebenar adat merujuk pada adat yang asli, tidak tercampur dengan nilai-nilai luar, dan sesuai dengan aturan serta nilai-nilai yang terkandung dalam adat Minangkabau. Sedangkan pusaka lama, merujuk pada warisan budaya, tradisi, dan aturan adat yang telah diwariskan secara turun temurun.
“Nan terjadi saat ini adalah, keris atau pisau niniak mamak dipegang oleh pemerintah. Artinya, fungsi dan kekuasan ninik mamak tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena dihadapkan dengan aturan yang lebih tinggi dari ke pemerintahan,” tutupnya. (SS)






