FAKTA – Terpidana Fitria Jaya Putra yangterlibat kasus penggelapan uang, yang dilakukan oleh ex karyawan BRI Regional Officer (RO) Padang, pada beberapa waktu lalu, akhirnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai divonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengeksekusi barang bukti berupa uang Rp455.400.000. Dimana barang bukti tersebut penjualan aset terpidana pada saat penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri, mengatakan, terpidana divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, terpidana melakukan perbuatannya dari bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023, telah melakukan penyalahgunaan fasilitas void pada (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
Perkara tersebut berasal dari laporan oleh pihak BRI kepada Kejari Padang dengan terpidana sebagai terlapor. Atas dasar komitmen BRI, senantiasa menerapkan kebijakan Zero Toleransi to Fraud.
“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.417.885.000,00,” sebutnya.
Hal berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). (ss)