
KAPOLRESTA Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar SH MH, mengatakan bahwa terkait dengan laporan dugaan kasus malapraktek di RSUD Kota Salatiga yang mengakibatkan pasien bernama Rahayu Suryandari (39), alamat Tetep Gambir, Kelurahan Randuacir, Kota Salatiga, Minggu (17/6), diperkirakan pukul 00.15 WIB, meninggal dunia, pihak polres masih melakukan pendalaman.
“Kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan bukti-bukti dan data-data yang kita dapatkan dari penyelidikan yang akan kita lakukan. Kemarin Sat Reskrim sudah koordinasi dengan beberapa pihak yang akan memberikan data dokumen yang berkaitan dengan terjadinya dugaan malapraktek tersebut. Suami korban, Fajar Sugendro, bersama rekannya akan menghadirkan bukti atau dokumen yang bisa kami pelajari. Setelah dokumen itu kami dapatkan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah yang harus kita lakukan supaya dalam melangkah itu kita juga bisa fokus. Dengan gelar perkara tersebut kami nanti akan bersama-sama tim menentukan langkah-langkah yang bisa dan dapat kami lakukan supaya adanya dugaan malapraktek di RSUD Salatiga ini bisa kami maksimalkan penyelidikannya. Kami masih menunggu dari pihak pelapor dalam hal ini suami korban. Kemarin yang bersangkutan sudah bersedia untuk hadir ke polres tapi karena suatu hal yang bersangkutan tidak bisa hadir. Dan hingga saat ini kami masih menunggu kapan yang bersangkutan dapat kami lakukan klarifikasi,” jelasnya kepada Edi Sasmita dari FAKTA.

Sedangkan pihak Dewan Pengawas RSUD Salatiga, Sri Mulyono SH, melalui WA menyatakan,”No comment. Silahkan saja langsung dengan jajaran direksi RSUD Salatiga”.
Sementara Direktur RSUD Salatiga, dr Pamuji, mengatakan,”Kami sudah klarifikasi sama Dewan Pengawas dan pihak keluarga pasien serta dokter yang terkait sudah dilakukan audit kajian. Hasilnya tidak ada SOP yang dilanggar dan semua tindakan sudah sesuai SOP. Setelah dijelaskan dan diberitahu pihak keluarga pasien dalam hal ini suami pasien, Fajar, mengerti dan sudah diselesaikan secara baik dengan adanya surat pernyataan dari suami pasien”. (F.867)