Semua  

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG LAKUKAN PENYULUHAN PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista ST MSi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista ST MSi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista ST MSi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista ST MSi.

KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista ST MSi, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya pada Selasa (11/2/2020), pukul 08.00 WIB, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan untuk mempersiapkan masyarakat dan batas tanah berjalan lancar. “Sudah 3 minggu kita lakukan kegiatan ini di setiap desa. Ada 33 desa dan 1 timnya 8 dari Polres dan Kejaksaan,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional dalam pensertifikatan tanah untuk rakyat sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia. PTSL di Kabupaten Semarang tahun 2020 ditargetkan sebanyak 70.000 Bidang Output Peta Bidang Tanah (PBT) dan 66.070 Bidang Output Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), tersebar pada 32 Desa dan 1 Kelurahan yang berada di 13 Kecamatan dengan Motto “Kita Data Tanahnya, Kita Ukur Batas Tanahnya, dan Kita Bagi Sertifikatmu di Desa”.

Efektifitas pelaksanaannya memerlukan peran aktif masyarakat untuk memasang tanda batas dan mempersiapkan dokumen kepemilikikan tanahnya. Setelah langkah-langkah persiapan, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menggelar Penyuluhan PTSL kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi PTSL sejak tanggal 3 Februari 2020 oleh Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Kepolisian Resort Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang/Bapermasdes.

Saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya pada Selasa (11/2/2020), pukul 08.00 WIB.
Saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya pada Selasa (11/2/2020), pukul 08.00 WIB.

“Penyuluhan ini dilakukan dari tingkat desa sampai dengan tingkat dusun dan tingkat RT dan RW agar dapat memberikan pemahaman yang jelas masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah dan dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang harus dipersiapkan. Untuk menunjang percepatan pelaksanaan PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang akan melaksanakan pengumpulan data pertanahan baik fisik maupun yuridis dengan menggunakan aplikasi Survey Tanahku yaitu aplikasi Mobile Data Collector berupa data fisik tanah (letak, batas, bentuk, luas tanah) dan data yuridis tanah (pemilik, dokumen kepemilikan tanah). Aplikasi ini digunakan oleh ASN sebagai pengumpulan data tanah yang dibantu partisipasi masyarakat. Dengan Strategi baru ini diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dapat melaksanakan Program Strategis PTSL sesuai dengan target waktu dan kuantitas yang telah ditentukan, dengan tetap menjaga kualitas,” jelasnya. (F.867)