Semua  

KADISHUBKOMINFO KOTA PALEMBANG DIDUGA IKUT MEREKAYASA SURAT JUAL BELI TANAH WARGA

Kepala Dishubkominfo Kota Palembang, Drs M Amin Sulaiman.
Kepala Dishubkominfo Kota Palembang, Drs M Amin Sulaiman.

KEPALA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palembang, Drs M Amin Sulaiman, pejabat Kementerian Agama, H Sunyoto SH, dan pihak swasta, Abuzar Bakri serta Aryanto, dilaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan nomor surat STTLP/91/II/2016/SPKT oleh Alfian Bin Suud, warga Jalan Lingkaran I Sukomoro Indah RT 44 RW 02 Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Mereka diduga telah melakukan rekayasa surat jual beli tanah dan menguasai tanah tersebut yang terletak di Jalan Dusun Talang Jambi, Desa Sukamulya Talang Betutu, wilayah Talang Kelapa DT II, Kabupaten Muba (dulu) yang sekarang berubaha nama menjadi Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Lr Pinang I RT 14 RW 04 Kota Palembang seluas 15 m2 x 40 m2 yang dikuasai oleh Abuzar Bakri.

Menurut keterangan Alfian Bin Suud, tanah tersebut adalah pemberian ayah Suud yang diberikan atas namanya pada waktu itu yang dibeli oleh ayahnya dari Unan tahun 1985. ‘Surat tersebut seingat saya hilang dan telah saya laporkan kepada RT, Kelurahan, dan Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian entah dari mana datangnya, tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama Abuzar Bakri dengan nomor sertifikat 1117 pada tahun 2011. Apa dasarnya penerbitan sertifikat tersebut ? Ternyata, dari surat keterangan camat dan surat jual beli tanah yang dikeluarkan oleh notaris. Dalam surat jual beli tanah itu disebutkan bahwa saya (Alfian Bin Suud) telah menjual tanah itu kepada Sunyoto pada tahun 2001 dengan alamat tempat tinggal saya di Tanjung Api-Api sejak tahun 1999 dalam akta notaris Siti Hikmah Nuraini SH MKn tanpa kop surat notaris. Padahal pada waktu itu saya tinggal di Kebun Bunga sejak tahun 1996 RT 07 Kota Palembang. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2016 hal tersebut saya laporkan kepada SPK Polda dan diteruskan ke Bagian Harta Benda (Harda) dan dikeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Abuzar Bakri. Selaku penyidik Kompol Hadi Saifudin SE dan Bripka Yanto. Dari perkembangan penyidikan pada tanggal 23 Mei 2016 dipanggil oleh pihak penyidik saya sendiri selaku pelapor saksi korban, Saipul Anwar sebagai saksi, Mulyadi Bin Suud sebagai saksi korban, H Sunyoto SH sebagai saksi, M Harik Bin Unan sebagai saksi, Drs Gaputra sebagai saksi, Zulkarnain Lurah Talang Jambi sebagai saksi, Drs H Sulaiman Amin sebagai saksi (pada waktu itu menjabat Kasipem di Kecamatan Sukarami), M Arkan sebagai pembeli, Abuzar Bakri sebagai pembeli terakhir.

“Kemudian, saya menanyakan hasil pemeriksaannya kepada Kompol Hadi yang dijelaskan kalau jual beli tanah atas nama saya (Alfian Bin Suud) dan Sunyoto SH itu tidak benar (fiktif). Dan seluruh surat-menyurat telah saya berikan kepada penyidik (Bripka Yanto) dan kemudian penyidik mengatakan kepada saya bahwa Sunyoto mengajak berdamai. Kalau tidak, akan ada yang terbuang (dipenjara). Saya jawab tidak mau, karena yang lain belum diproses’’.

‘’Kemudian, tanggal 19 April 2016 kembali saya tanyakan kepada penyidik surat jual beli tanah dan sertifikat tanah atas nama Abuzar Bakri dan surat tersebut kami baca dan ketika akan menulis surat jual beli tanah, Bripka Yanto langsung marah dan merampas surat-surat yang ada di tangan kami. Begitu pun ketika kami minta salinan surat itu tidak diberikan. Dan ia mengatakan, harus izin Kanit dulu. Kemudian, tanggal 13 Juli 2016, Kanit mengatakan kepada saya kalau Sunyoto SH seratus persen tersangka. Tetapi Sunyoto maunya berdamai. Hal tersebut tidak saya hiraukan. Kalau tidak mau maka akan diadakan gelar perkara. Namun, gelar perkara tersebut saya tidak diberitahukan hasilnya. Ketika saya tanyakan kembali, Kompol Hadi marah sambil memukul meja dan buku yang ada di hadapan saya sambil berkali-kali mengatakan kalau kami adalah orang bodoh tanah sekecil itu saja heboh sekali, makanya jangan dengar omongan orang. Atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut tanggal 16 Agustus 2016 perbuatan itu saya laporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel dengan nomor STPL/104/VII/2016/Yanduan. Namun yang menjadi pertanyaan kami, sampai saat ini baik terlapor Abuzar Bakri dan Drs Sulaiman Amin, Sunyoto belum diperiksa , ada apa dengan penyidik ?”

‘’Begitu pula pihak penyidik yang kami laporkan, Kompol Hadi dan Bripka Yanto, belum ada hasil laporan penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumsel”.

Sementara itu, Drs M Sulaiman Amin dan Sunyoto SH saat dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA melalui wawancara tertulis, hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks