Semua  

KADES BANDANG LAOK DIBACOK PENDUKUNGNYA

Syahid, Kades Bandang Laok, menunjukkan tangannya yang luka bacokan sajam pelaku.
Syahid, Kades Bandang Laok, menunjukkan tangannya yang luka bacokan sajam pelaku.
Syahid, Kades Bandang Laok, menunjukkan tangannya yang luka bacokan sajam pelaku.
Syahid, Kades Bandang Laok, menunjukkan tangannya yang luka bacokan sajam pelaku.

SYAHID (27), Kepala Desa (Kades) Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, harus dilarikan ke Puskesmas Kokop lantaran mengalami luka bacok yang dilakukan oleh pendukungnya sendiri.

Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (27/06/2016), Syahid berniat mandi, namun di saat bersamaan seorang laki-laki datang bertamu ke rumahnya.  Mengetahui ada orang bertamu di rumahnya, Syahid mengurungkan mandinya dan memilih untuk menerima tamunya.

Syahid bertemu dengan tamunya dan sempat berlangsung pembicaraan di antara mereka. Kemudian tiba-tiba tamu laki-laki itu tanpa babibu langsung menyabetkan sajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang di balik bajunya.

Sabetan sajam pelaku sempat dihalangi H Mohasin (55), bapak dari Kades Syahid. Kendati sudah dihalang-halangi, sabetan sajam pelaku tetap mengenai tangan Syahid yang mengakibatkan luka robek di tangannya. Akibat luka yang dialami itu, Syahid kemudian dilarikan ke Puskesmas Kokop.

Pelaku penganiayaan yang bernama Niram (40) itu sebenarnya sudah saling kenal dengan korban. Niram itu dulunya salah seorang pendukung Syahid pada pemilihan kepala desa di Kecamatan Kokop tahun 2016 lalu.

Niram sempat dijanjikan sejumlah uang oleh Syahid yang terpilih jadi Kades Bandang Laok. Namun, setelah ditunggu sekian lama hingga hari kejadian, Syahid tak kunjung menepati janjinya. Niram yang kecewa disebabkan janji palsu Syahid itu pun akhirnya melampiaskan amarahnya dengan membacok Syahid. Selesai membacok Syahid, Niram berlalu meninggalkan korbannya dalam keadaan terluka.

Pihak kepolisian langsung meluncur ke tempat kejadian perkara atau biasa disingkat TKP. Di sana polisi mencatat keterangan saksi dan mengamankan barang bukti (BB), sebagai dasar untuk bisa menangkap pelaku. (F.1005)