Kabut Asap Kepung Sumatera Barat, Lima Daerah Terapkan Belajar dari Rumah, Pemprov Belum Tetapkan Status Darurat

Kondisi kabut asap di Sumatera Barat. (Foto : ilustrasi AI)

Padang, majalahfakta.id — Kabut asap mulai mengubah aktivitas pendidikan di Sumatera Barat. Lima daerah telah mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi belajar dari rumah, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga Jumat, 9 Oktober 2026, belum menetapkan status darurat kabut asap karena kualitas udara di tingkat provinsi dinilai masih berada pada kategori baik hingga sedang.

Perbedaan penilaian antara pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten serta kota itu muncul ketika paparan asap memaksa sekolah-sekolah menyesuaikan kegiatan belajar demi melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Ilham Wahab, mengatakan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga Kamis, 8 Oktober 2026, menunjukkan kualitas udara secara umum di tingkat provinsi masih berada pada kategori baik hingga sedang.

“Sejauh ini tidak kami temukan hotspot (titik panas) di Sumbar. Sumber asap berasal dari provinsi tetangga,” ujar Ilham.

Menurut dia, kondisi di Sumatera Barat masih terkendali. Prakiraan cuaca juga menunjukkan sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan ringan hingga sedang. Karena tidak ditemukan titik panas di wilayah sendiri, pemerintah provinsi belum mengajukan operasi modifikasi cuaca.

Meski demikian, keputusan belum menetapkan status darurat tidak menghentikan langkah antisipasi di daerah yang mengalami penurunan kualitas udara. Sejumlah pemerintah daerah memilih membatasi kegiatan belajar tatap muka sebagai langkah perlindungan kesehatan.

Padang Alihkan Seluruh PAUD, SD, dan SMP ke Pembelajaran Daring

Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan itu berlaku pada Jumat, 9 Oktober, hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.

“Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padang melaksanakan PJJ atau daring terhitung mulai Jumat, 9 Oktober 2026 sampai dengan Sabtu, 10 Oktober 2026,” kata Yopi.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik. Meski kegiatan belajar berlangsung dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk memantau pelaksanaan pembelajaran serta menyiapkan materi secara proporsional.

Sawahlunto hingga Solok Selatan Lebih Dulu Terapkan PJJ

Sebelum Padang, empat daerah lain telah mengambil langkah serupa. Kebijakan di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan jenjang pendidikan yang terdampak.

Kota Sawahlunto menerapkan kebijakan belajar dari rumah pada 7–8 Oktober 2026 untuk seluruh jenjang, mulai PAUD hingga SMA/SMK. Berdasarkan pengukuran Dinas PKP2LH pada 6 Oktober, nilai ISPU di kota tersebut sempat mencapai 185, yang masuk kategori tidak sehat. Siswa dijadwalkan kembali ke sekolah pada Jumat, 9 Oktober.

Satpol PP dan Damkar setempat juga disiagakan untuk memantau aktivitas di luar rumah agar siswa tidak berkeliaran selama masa belajar dari rumah.

Kabupaten Dharmasraya memberlakukan PJJ sejak Selasa, 6 Oktober 2026, setelah indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) dilaporkan mencapai 159 dan ISPU berada di angka 113. Menurut informasi pemerintah setempat, asap yang menyelimuti wilayah tersebut merupakan limpasan dari daerah tetangga yang terbawa angin.

Kota Solok melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/400.14.4.3/1016/DDIK-2026 meliburkan kegiatan belajar bagi siswa PAUD dan mengalihkan pembelajaran SD serta SMP ke metode belajar dari rumah pada 7–10 Oktober 2026. Siswa dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah pada Senin, 12 Oktober.

Kabupaten Solok Selatan melalui Surat Edaran Nomor 420/0766/Disdik/2026 meliburkan pembelajaran PAUD serta mengalihkan siswa SD dan SMP ke PJJ atau belajar dari rumah pada 8–9 Oktober 2026. Pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Dengan kebijakan Padang yang berlaku pada 9–10 Oktober, lima daerah tersebut sama-sama mengambil langkah pembatasan pembelajaran tatap muka untuk mengurangi risiko paparan asap, meski cakupan jenjang pendidikan dan masa penerapannya berbeda.

BPBD Fokus pada Mitigasi dan Ketersediaan Masker

Di tingkat provinsi, BPBD Sumatera Barat masih memusatkan penanganan pada langkah mitigasi dan pemenuhan kebutuhan logistik. Ilham mengatakan persediaan masker untuk sementara masih tersedia.

Ia mengimbau masyarakat mengurangi kegiatan di luar ruangan, terutama ketika kabut asap semakin pekat, serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

“Untuk sementara logistik seperti masker masih tersedia. Saya harap masyarakat tetap memperhatikan kesehatan dan meminimalisasi kegiatan di luar ruangan,” katanya.

Pemerintah daerah juga meminta orang tua mengawasi anak-anak selama masa belajar dari rumah agar mereka tidak bermain atau beraktivitas di luar ketika kualitas udara memburuk.

Masyarakat disarankan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar ruangan, serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami batuk, sesak napas, atau iritasi mata.

Guru dan tenaga kependidikan di daerah terdampak tetap menjalankan tugas di sekolah sesuai kebijakan masing-masing, dengan dispensasi khusus bagi guru yang sedang hamil atau menyusui.

Status Darurat Belum Ditetapkan, Evaluasi Berlanjut

Keputusan pemerintah provinsi untuk belum menetapkan status darurat kabut asap didasarkan pada penilaian kondisi udara secara umum dan tidak ditemukannya titik panas di wilayah Sumatera Barat. Namun, kondisi di tingkat provinsi tidak serta-merta menggambarkan kualitas udara di setiap kabupaten dan kota.

Perbedaan kondisi lokal menjadi alasan pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan sesuai tingkat risiko yang mereka hadapi. Angka ISPU yang sempat mencapai 185 di Sawahlunto, misalnya, menunjukkan bahwa setidaknya satu wilayah pernah mengalami kualitas udara pada kategori tidak sehat meski penilaian provinsi secara umum masih berada pada kategori baik hingga sedang.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh di lima daerah tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara masing-masing wilayah.

Persoalan berikutnya adalah memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan seiring dengan pemantauan kualitas udara. Pemerintah perlu terus menyampaikan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan dasar pengambilan keputusan, sehingga sekolah serta keluarga dapat menentukan langkah perlindungan yang sesuai.

Bagi para siswa, kegiatan belajar dari rumah merupakan penyesuaian sementara. Namun, bagi pemerintah daerah, meluasnya kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan mengatur aktivitas sekolah. Pemantauan udara, mitigasi paparan, dan koordinasi lintas wilayah tetap diperlukan agar keselamatan masyarakat tidak bergantung pada keputusan darurat yang diambil setelah kondisi memburuk. (SS)