Semua  

Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi Membuka Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Di Kecamatan Pangkur Tahun 2016

Lintas Ngawi
Lintas Ngawi

KABAG Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi, Aris Dewanto SE, membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Pendopo Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, 15/09/2016. Sosialisasi ini dihadiri unsur pimpinan Kecamatan Pangkur, tokoh masyarakat, pengusaha rokok home industry, ketua kelompok petani tembakau beserta anggota kelompok tani. Sebagai narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun, Yugianto, dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Rio Vernika Putra SH, dan dari Polres Ngawi.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Aris Dewanto selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi menjelaskan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2016  yang diberikan oleh pemerintah pusat yang dialokasikan kepada Pemkab Ngawi di mana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah. Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya maka SKPD yang menerima DBHCHT harus hati-hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan DBHCHT didasarkan pada pasal 66 A UU 39/2007 ayat (1).

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan cukai terutama cukai rokok, sehingga bila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai atau ada label palsu, maka masyarakat bisa menyampaikan informasi ini ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Peredaran rokok tanpa bea cukai atau berpita cukai tapi palsu yang ada di masyarakat perlu diberantas keberadaannya mengingat keberadaan rokok tersebut sangat merugikan, negara dirugikan dari segi penerimaan pajak cukai rokok,” jelasnya.

Rio Vernika Putra, Kasubag Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ngawi, selaku narasumber menegaskan, masyarakat yang memproduksi rokok tanpa pita cukai atau menjual dan atau mengedarkannya akan dikenakan sanksi hukum. Tugas Kejaksaan Negeri Ngawi apabila ada perusahaan rokok yang tidak ada pita cukainya secara pidana akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan dan melakukan penuntutan karena tidak memiliki izin NPPBKC tetapi menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai maka akan dipidana dan dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 jo UU No. 11 Tahun 1995 pasal 58 yang berbunyi setiap orang apabila menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya. “Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Lebih lanjut Yugianto, Kasubsie K I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun, selaku narasumber menambahkan, apabila masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Ciri-ciri produk rokok yang ilegal yaitu tidak dilengkapi pita cukai/rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tetapi menggunakan pita cukai milik pabrik lain dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai,” ungkapnya. (F.968)