
SENIN,11 Nopember 2019, berlangsung sidang perkara pidana No. 115/Pid.B/LH/2019/PN.Slt tentang pengelolaan limbah B3 RSUD Kota Salatiga secara ilegal dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi dari kuasa hukum terdakwa Dardiri, Advokat M M Samuel Ngefak SH dan Advokat Lodewyk Rumangun SH, atas surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebelum pembelaan ini kami mulai, pertama-tama kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga pada hari ini kami penasehat hukum dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini. Bahwa harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya, sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir, apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya. Setelah kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa yang dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Senin, tanggal 4 Nopember 2019, maka perkenankanlah kami Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama Terdakwa Muh Acmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid”.
Menurut penasehat hukum, pembelaannya tersebut didasarkan kepada fakta persidangan. “Kami tidak sependapat dengan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang dalam surat tuntutannya mengatakan Saudara Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dakwaan pasal 102 jo pasal 59 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Alasan kami tidak sependapat dengan Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah yang menjadi bukti dalam perkara ini adalah barang yang disebut dapat dikategorikan limbah B3 milik penghasil limbah yaitu RSUD Salatiga dan dalam perkara ini disita oleh pihak berwajib dari rumah kediaman milik Saksi Suprihatin Binti (Alm) Slamet Sunarto dan Saksi Somiyah Binti (Alm) Muhamad Rabani masih berbentuk utuh berupa botol bekas infus dan jerigen dan berupa potongan botol bekas infus. Bahwa menurut keterangan ahli yang diajukan Saudara Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat meyakinkan bahwa suatu barang dapat dikategorikan limbah jenis apa harus melalui uji laboratorium dan dari uji laboratunum tersebut dapat ditentukan apakah barang tersebut adalah limbah B3. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut kami beranggapan Saudara Jaksa Penuntut Umum belum membuktikan secara meyakinkan bahwa barang bukti adalah limbah B3 dengan kategori apa”.
Kemudian keterangan Saksi dr Sri Pamuji Eko Sudarko MKes Bin (Alm) Zaenai Yasin yang menjabat Direktur RSUD Salatiga saat ini, pada intinya menerangkan bahwa barang bukti berupa botol bekas infus dan jerigen itu memang benar milik dari RSUD Salatiga tapi saksi tidak mengetahui adanya jual-beli barang tersebut kepada pihak lain. Bahwa saksi meyakini tidak pernah mengijinkan kepada siapa pun secara lisan maupun tulisan untuk menjual barang tersebut. Mengenai limbah B3 RSUD Salatiga, saksi mengaku bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola kerjasama tersebut ditandai dengan MoU yang ditandatangani saksi sebagai Direktur RSUD dengan PT Sarana Patra Jateng. Bahwa pengelolaan limbah B3 RSUD Salatiga telah dianggarkan oleh pemerintah dan anggaran tersebut diperuntukkan kepada pihak ketiga yang mengelola limbah tersebut.
“Kami ingin mengutip adagium hukum yang terkenal yaitu ‘lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah’. Maka, kami memohon agar kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim memberi vonis/putusan : 1. Menyatakan Terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 jo pasal 59 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau, memberikan putusan yang dianggap adil dan bijaksana”.
Advokat M M Samuel Ngefak SH saat dikonfirmasi Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di tempat terpisah mengatakan bahwa yang dipertanyakan sampai saat ini adalah Direktur RSUD Salatiga mengaku sudah mengetahui barang berupa jerigen bekas cuci darah dan botol infus hilang tapi apa dia sudah lapor ke polisi atas kehilangan barang tersebut. (F.867)