Jadi Tersangka dan Dipecat dari Partai, Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Pemukul Perempuan

Oknum anggota DPRD Palembang pemukul perempuan di SPBU.

FAKTA – Anggota DPRD Kota Palembang, dari Fraksi Partai Grinda. M. Sukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU Jalan Demang Lebar Daun Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kasusnya diambil-alih Kapolrestabes Palembang, AKBP Mokhammad Ngajib mengatakan penetapan Sukri Zen sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan visum.

“Kami melihat adanya luka-luka yang di alami korban, serta bukti rekaman CCTV dan lima orang saksi yang di jadikan dasar untuk penyelidikan,” ungkap Ngajib, Kamis (25/8/2022).

Kemudian polisi melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB dan tersangka telah ditahan di Polrestabes Palembang.

Tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara pihak Partai Gerindra mengambil tindakan tegas, Sukri Zen anggota DPRD Kota Palembang akan dipecat dari Partai Gerindra.

Majelis partai  akan menggelar sidang terhadap Sukri Zen Jumat (26/8/2022) sesuai arahan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto disampaikan melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sumatera Selatan Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami memastikan akan memecat saudara Sukri Zen sebagai anggota Partai Gerindra melalui sidang Mahkamah partai, ” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Habiburokhman.

“Sukri Zen akan kehilangan sebagai anggota DPRD Kota Palembang setelah dipecat dari Partai Gerindra. Untuk masalah hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Habiburokhman. (ito)