Majalahfakta.id – Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Drs.H. Apriadi, M.Si. sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Oktober tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan para Mahasiswa yang datang ke Kantor Pengadilan Tipikor Kota Palembang, untuk melakukan aksi damai pada Senin (6/6/2022).
Dalam kasus OTT di Kabupaten Muba, KPK menangkap Dody Reza Alex Noerdin, selaku Bupati Muba kala itu, serta ASN lainnya dalam kasus suap fee Proyek PUPR.
Dalam aksi tersebut IMMUBA, mengajukan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi Vortuna Unmabsi.
Pertama, meminta kepada KPK tuntaskan Kasus OTT tahun 2021, kedua meminta kepada KPK untuk menetapkan tersangka yang namanya disebutkan dalam persidangan, ketiga mendesak KPK agar dapat memantau sistem jalannya pemerintahan di Kabupaten Muba, karena sangat rentan akan terjadinya korupsi dan kalau bisa lakukan kembali OTT yang ketiga.
Sementara itu juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Palembang Eftra Tarigan ,S.H mengatakan, sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa sebagai kontrol sosial, namun kami tidak bisa menerima aspirasi adik-adik.
“Kami hanya bersifat pasif hanya mengadili apa yang diserahkan oleh penyidik, silahkan mencari data A1 minimal dua alat bukti tentang keterlibatan, ” ujar Tarigan.
Dan adik-adik dapat melihat dan menghadiri persidangan karena sifatnya terbuka untuk umum, dalam putusan hakim, semua dipertimbangkan.
Sedangkan menurut Faisal selaku koordinator aksi saat dibincangi para awak media seusai melakukan aksi menyampaikan, IMMUBA mendesak agar KPK secara khusus diminya agar menetapkan Sekda Muba kala itu Drs.H. Apriadi yang sekarang PJ Bupati Muba.
“Karena fakta persidangan ia menerima uang suap sebesar Rp 50.000.000, ujar Faisal. (ito/hai)






