Imbauan Disnakertrans Sulteng Diabaikan, Polemik PHK Dibawa ke Pusat

Aksi buruh di depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah diterima langsung Wagub Reny Lamadjido dan Kadis Nakertakertrans sulteng. (Foto : Hms)

Palu, majalahfakta.id— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah berencana membawa polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) 22 pekerja PT NNI ke tingkat pemerintah pusat.

Langkah tersebut diambil setelah pihak Disnakertrans menyebut imbauan agar proses PHK ditunda hingga hasil investigasi Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan tidak diindahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah Muh. Syahrul Syam setelah menerima aspirasi Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) dalam aksi demonstrasi di Kota Palu, Senin (21/9/2026).

“Sudah disampaikan agar tidak melakukan proses PHK dulu sebelum keluarnya investigasi dari pihak pengawas Disnaker. Namun yang terjadi, pihak ini tetap melakukan proses PHK tersebut,” kata Syahrul.

Menurut Syahrul, pemerintah daerah menyayangkan proses PHK tetap berjalan ketika pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan masih berlangsung.

Ia mengatakan aspirasi serikat pekerja telah ditampung dan dibahas bersama dalam pertemuan dengan pihak terkait. Hasil pembahasan tersebut kemudian diarahkan untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Akan Dibahas di Tingkat Kementerian

Syahrul mengatakan pihaknya akan berupaya menjadwalkan pertemuan di Jakarta pada awal bulan depan. Pertemuan itu ditujukan untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT NNI bersama pihak-pihak terkait.

“Jadilah hasil kesepakatan untuk kita bawa bersama ke tingkat pusat, ke depan yang mungkin insyaallah bulan depan,” ujarnya.

Selain Kementerian Ketenagakerjaan, penyampaian aspirasi juga akan diarahkan ke DPR RI.

“Awal bulan empat arahan Ketua Komisi 4 DPRD Sulteng untuk menjadwalkan penyampaian aspirasi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan akan menyurat ke DPR RI,” kata Syahrul.

Ia menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Kami minta teman-teman dari serikat untuk sabar dan tenang untuk sama-sama kita pantau perkembangan ini,” katanya.

Buruh Tuntut 22 Pekerja Dipekerjakan Kembali

Sebelumnya, puluhan massa FPE KSBSI menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu. Massa memprotes dugaan PHK sepihak terhadap 22 pekerja PT NNI.

Massa mendatangi Kantor Disnakertrans Sulteng di Jalan RA Kartini sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi.

Ketua FPE KSBSI PT NNI sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Jusdal Akmal, mengatakan salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta 22 pekerja yang disebut sebagai pengurus dan anggota serikat pekerja dipekerjakan kembali.

“Yang utama adalah mempekerjakan kembali 22 pekerja, yang mana mereka merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI yang di-PHK,” ujar Jusdal.

Serikat pekerja juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan hasil pemeriksaan. Mereka menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Selain itu, massa meminta adanya perlindungan terhadap kebebasan berserikat, dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT NNI mengenai tudingan bahwa proses PHK dilakukan dengan mengabaikan imbauan Disnakertrans maupun tuntutan FPE KSBSI. (Mad)