KAJATI Papua, Herman DML Da Silva SH MH, saat dimintai tanggapannya mengenai Peraturan Daerah Provinsi Papua No.13 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) mengatakan kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa berdasarkan perda tersebut maka di Papua setiap orang atau badan hukum pelaku kegiatan dilarang memproduksi, mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Semua tidak boleh. Kalau melanggar akan dipidanakan sesuai dengan Bab IV Ketentuan Pidana Perda Papua No.13 Tahun 2013 yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
“Tapi, karena di masing-masing kota dan kabupaten di Papua ada yang memiliki peraturan daerah yang masih membolehkan produksi, pengedaran dan penjualan mihol maka berdasarkan Perda Provinsi Papua No.13 Tahun 2013 Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 15 bahwa rekomendasi gubernur dan surat ijin bupati/walikota yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa perijinan dan tidak dapat diperpanjang lagi,” jelas Kajati Papua. (F.867)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com