Heboh ! Satu Lagi Anggota DPRD Jatim Masuk Tahanan KPK, Skandal Dana Hibah Pokmas Belum Berakhir

Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 resmi ditahan KPK. (Foto : ist/Majalah Fakta)

FAKTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali bergerak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Namun, yang membuat perkara ini menyita perhatian bukan sekadar status tersangkanya, melainkan nilai proyek yang diperebutkan dan pola dugaan suap yang mulai terkuak ke publik.

Menurut KPK, Mahrus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad, agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Nilainya tidak kecil. Bahkan, jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan bagaimana anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan masyarakat diduga berubah menjadi komoditas yang bisa “diperdagangkan”.

KPK menyebut dugaan pemberian itu tidak hanya berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian emas seberat sekitar satu kilogram, pelunasan pembelian sebuah rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Seluruh fasilitas tersebut diduga disalurkan melalui Bagus Wahyudiono, yang saat itu merupakan staf Anwar Sadad.

Jika seluruh dugaan itu benar, maka praktik korupsi dalam perkara ini jauh melampaui konsep suap dalam bentuk amplop berisi uang. Dugaan penyidik menggambarkan adanya transaksi yang lebih kompleks, melibatkan berbagai bentuk keuntungan ekonomi yang diberikan demi mengamankan akses terhadap anggaran negara.

Ironisnya, dana hibah Pokmas sejatinya dirancang untuk membantu kelompok masyarakat menjalankan program pemberdayaan, pembangunan, maupun kegiatan sosial. Dana tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Ketika proses pengalokasiannya diduga harus melalui “biaya masuk” atau imbalan tertentu, yang paling dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Penahanan Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, menjadi bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Sejak saat itu, penyidik terus mengurai benang kusut dugaan korupsi dana hibah yang diduga melibatkan banyak pihak.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut yang terbagi dalam beberapa klaster dugaan penerima maupun pemberi suap. Artinya, kasus ini belum berhenti pada satu atau dua nama. Setiap penahanan justru membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan dana hibah itu dijalankan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang jauh lebih penting adalah apakah proses hukum mampu membongkar keseluruhan jaringan, mengungkap aliran uang secara utuh, serta memastikan dana publik tidak lagi menjadi alat transaksi politik maupun kepentingan pribadi.

Korupsi dana hibah bukan sekadar persoalan angka miliaran rupiah. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dipertaruhkan, dan hak rakyat untuk memperoleh manfaat penuh dari setiap rupiah anggaran yang telah mereka bayarkan melalui pajak.