FAKTA – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat merilis perkara Tindak Pidana Korupsi. Kali ini berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan Kupedes periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 pada salah satu Bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-685/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.
Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, S.H., M.H., didampingi Aspidsus, La Kanna, S.H., M.H., dan asintel Dhrmabella Thymbiaz, S.H., M.H., pada gelaran konferensi pers mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka dengan inisial SN.
“Tersangka SN selaku Pemrakarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan KUPEDES periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar,” jelas A. Darmawangsa, Senin, 9 Desember 2024.
Lanjut sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan memilki peran dalam mewujudkan Dugaan tidak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan untuk satu orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 09 Desember 2024.
”Penahanan dilaksanakan kerena penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu kepada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Dalam Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah dan kasus yang disidik kurang lebih setahun dan telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Atas perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh SN yaitu sebagai pemrakarssa kredit pada satu bank plat merah di Polman dan ia telah menginput data nasabah pemohon kredit KUR maupun kupedes ke dalam sistem seolah-olah data nasabah memenuhi kriteria dan dapat disetujui untuk menerima pencairan kredit KUR ataupun KUPEDES padahal diketahuinya bahwa nasabah dimaksud tidak memenuhi kriteria
Selain itu, SN mengajari pihak lain untuk mengambil gambar usaha dari nasabah seolah-olah nasabah dimaksud benar memiliki usaha sehingga dapat diproses permohonan kreditnya,” ujar Andi Darmawangsa
Lebih lanjut ia jelasjan nasabah hanya dijanjikan dan diberikan uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitasnya sedangkan pencairan kredit diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kredit KUR dan KUPEDES macet dan mengalami kerugian negara sebesar Rp3000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” jelasnya.
Kejati Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini,” tutup Kejati Sulbar. (Rahman-007)