Hakim Minta JPU Siti Zaleha Diproses Hukum Diduga Terima Uang 1,3 M dari KTT dalam Perkara Tambang Batubara PT ABS

FAKTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra.SH.MH didampingi Hakim anggota Agus Susanto.SH.MH dan Fitriadi,SH.MH pada Senin 24 Maret 2025, ia menegaskan majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sdri saksi Siti Zaleha untuk diproses Hukum mantan kasi Teknis Keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2014

ST diduga terseret dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan pertambangan batubara di PT.Andalas Bara Sejahtera terletak di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar, dan merugikan perekonomian pada tahun 2010-2014.

Hal tersebut saat hakim membacakan vonis terhadap ke 6 Terdakwa, demi penegakan supremasi hukum maka kami majelis hakim mendorong jaksa penuntut umum sdri, Siti Zaleha untuk diproses Hukum dan dimintai pertanggung jawaban kepada Siti Zaleha alias Leong, ujar ketua Hakim,

Yang dalam perkara ini ia memiliki peran dan menerima uang dengan total Rp 1,3 Milyar yang diberikan oleh pihak perusahaan tambang batubara PT.ABS yang kemudian uang tersebut dibagikan oleh saksi Siti Zaleha.

DIjelaskan oleh Hakim jika uang Rp 1,3 Milyar yang diterima oleh Siti Zaleha dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), melalui saksi almarhum Jaja selaku kepala Tehnik Tambang (KTT) dan Leo selaku staf PT ABS,

Bahwa uang total yang diterima oleh Siti Zaleha dari PT ABS ada yang dibagikan kepada beberapa pihak uang sejumlah Rp 588 juta yang tidak bisa dijelaskan kata oleh saksi Siti Zaleha ujar ” Hakim dalam persidangan kepada JPU.dan itulah kami dorong saksi Siti Zaleha untuk dimintai pertanggung jawaban guna pengembalian keuangan negara,” teran Hakim. (Bambang MD)