WAKIL Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyebut hadirnya undang-undang tentang desa memberikan ruang yang lebih besar bagi kepala desa (kades) untuk memajukan desanya, terutama dengan adanya anggaran dari pemerintah pusat. Namun dia mewanti-wanti agar dalam penggunaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar di kemudian hari tidak bermasalah dengan penggunaannya.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulaan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kabupaten Lamongan di aula Hotel Grand Mahkota, Kamis (16/3). Hadir pula saat itu Sekjen DPD P-Apdesi Jatim, Eka Saputra, Bupati Lamongan, Fadeli, bersama Sekkab, Yuhronur Efendi, dan Anggota DPR RI yang juga Dewan Pembina DPP P-Apdesi, Budiman Sujatmiko.
Menurut Gus Ipul, kades seperti halnya pemimpin lain yang dipilih oleh rakyat, bisa menghadirkan perubahan di desa. “Itu dengan syarat jika bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif dan efisien,” ujarnya.
Namun perangkat di desa juga perlu diberi payung hukum yang jelas agar nyaman dalam bekerja. Itu disampaikannya merujuk pada sejumlah kades yang terjerat masalah karena melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Terkait upaya membangun desa, Bupati Fadeli akan mengintegrasikan program Pemkab Lamongan dalam Gemerlap dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan harapan, desa juga bisa ikut maju, seiring dengan kemajuan yang dicapai BUMDes.
“Di Lamongan saat ini ada 262 BUMDes. Dari jumlah tersebut, 195 di antaranya sudah aktif melakukan kegiatan. Program Gemerlap nanti akan dikerjasamakan dengan BUMDes yang aktif ini,” kata dia.
Sementara Budiman Sujatmiko menyebutkan bahwa dengan menjadi pemimpin, adalah satu-satunya syarat tersisa bagi orang biasa saja untuk bisa melakukan pekerjaan luar biasa. Kades, kata Budiman, bisa melakukan pekerjaan luar biasa di desa untuk memajukan masyarakatnya.
Dulu, menurut Budiman, permasalahan pendanaan menjadi sekat pembatas kades untuk bisa membangun desanya. Dengan adanya undang-undang desa, sekat itu kini sudah tidak ada lagi. (F.571) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks