SBG alias Fian (44), warga Kecamatan Madidir, hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang Tim Tarsius Polres Bitung, Kamis (31/08/2017).
Fian yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek diciduk Tim Tarsius Polres Bitung atas dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi yang masih berusia di bawah umur.
Modus tersangka ini dengan cara membujuk siswi untuk menawarkan jasa sebagai tukang ojek sehingga sejumlah siswi tidak merasa curiga.
“Dengan laporan dari salah satu orangtua korban, kejadiannya pada hari Kamis (24/08/2017) di salah satu jalan di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Jumat (01/09/2017).
Pengakuan Fian, modus melakukan aksi cabulnya dengan mengiming-imingi korban akan diajari mengendarai sepeda motor karena tersangka sehari-hari sebagai tukang ojek. Pada saat itulah Fian melakukan aksinya dengan sengaja memegangi kemaluan korban dan bagian sensitif korban lainnya. “Tersangka mengaku sudah sering melakukan aksi itu kepada beberapa siswi yang lain dengan cara yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata kapolres. (Herry Dumais)