
DALAM putusan selanya, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Sutarjo SH MH dengan hakim anggota Rahmad Dwinanto SH dan Putu Agus Wiranata SH MH menolak eksepsi terdakwa Ricky Yonathan (52), Direktur CV Graha Kreasindo Yogyakarta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya antara lain menyatakan PN Sleman berwenang mengadili perkara, dakwaan jaksa sudah jelas, eksepsi (nota keberatan) terdakwa berbunyi tindakannya bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata dinilai sudah memasuki pokok perkara. Karena itu eksepsi terdakwa ditolak untuk seluruhnya.
Dalam acara sidang sebelumnya, Rabu lalu (29/1), terdakwa Ricky membacakan eksepsinya sendiri yang antara lain berbunyi mengajukan keberatan bahwasanya PN Sleman tidak berwenang mengadili. Sengketa yang didasarkan perjanjian adalah liingkup perdata sehingga PN Sleman tidak berhak mengadili. Surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum, karena apraisal dari pihak pelapor. Menurut terdakwa, seharusnya penilai hasil kesepakatan kedua belah pihak dan independen. Sehingga tim apraisal tersebut tidak sah menurut hukum. Sedangkan keberatan ketiga, dakwaan dinilai prematur karena perbuatan terdakwa bukan tindakan pidana. Ricky juga berpendapat saksi pelapor memutuskan kontrak secara sepihak. Karena pemutusan kontrak tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian sehingga tindakan pelapor dianggap melanggar surat perjanjian. Dakwaan tidak memenuhi unsur materiil akibat ketidaklengkapan dakwaan menjadi kabur, membingungkan, karenanya terdakwa Ricky yang didampingi Samuel SH di muka persidangan meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan jaksa. Perkara tersebut merupakan peristiwa perdata, dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa.
Eksepsi tersebut ditanggapi JPU Wiwik Triatmini SH MHum pada persidangan Senin (1/2) yang menyatakan bahwa eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara, perkara terdakwa di luar materi eksepsi yang disebutkan dan JPU tetap berpendapat pada dakwaan semula bahwasanya persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana.
Seperti yang telah diberitakan FAKTA sebelumnya bahwa Ricky Yonathan yang sempat masuk DPO Polda DIY diajukan ke meja hijau karena didakwa telah menipu korbannya, DR Andeanyta Melila PhD. Di mana tahun 2012 saksi korban DR Andreanyta Meliala PhD berniat membangun hotel di atas tanah miliknya seluas 1.434 m2 yang terletak di Kelurahan Darat Medan Baru, Medan, Sumatera Utara. Saksi korban setuju saat dikenalkan pada Ricky Yonathan oleh saksi Samuel dan Heru di Yogyakarta. Semula Ricky mengaku sebagai Direktur CV Graha Kreasindo Yogyakarta dan telah berpengalaman membangun beberapa hotel di Surabaya, Magelang dan Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut DR Andreanyta Meliala PhD tertarik menggunakan jasa terdakwa. Presentasi di kantor terdakwa, CV Graha Kreasindo, bertempat di Perum Sangrila Indah Mraen RT 07/RW 10 Sendangadi, Mlati, Sleman, termasuk cara pembayarannya menggunakan rekening Ricky Yonathan dan Erlina Kusumawaty (istri terdakwa). Juga soal RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pada 10 Februari 2014 dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Hotel Neo+ Medan bernomor 001/NHS-ADM/SP4/II/2014 dan Surat Perintah Kerja nomor 002/NHS-ADM/SPK/II/2014. Nilai kontrak pembangunan hotel sebesar Rp 61.374.600.000,- dan USD 353.004. Jangka waktu pembangunan 18 bulan sejak penandatanganan SPK atau selambat-lambatnya 22 Juli 2015 dengan sistem kerja sama Cost and Fee. Disepakati besarnya fee (upah) jasa terdakwa sebesar 7,5 % (persen) dari nilai kontrak atau senilai sekitar Rp 4,6 miliar dan USD 26.400.
Terdakwa selanjutnya minta korban melakukan pembayaran secara bertahap sejak 10 Februari 2014 ke rekening Bank Mandiri milik Erlina Kusumawaty senilai Rp 8.099.250.000. Transfer secara bertahap bulan Oktober 2014 hingga Nopember 2014 ke rekening bank BCA milik Ricky Yonathan sebesar Rp 4.780.000.000. Untuk biaya pembangunan gedung Hotel Neo+ dan jasa pembangunan transfer ke rekening BCA milik Erlina Kusumawaty total USD 353.004 dan untuk jasa terdakwa sebesar USD 21.545. Korban juga membayar langsung ke suplayer sekitar Rp 17.816.184.450.
Selain dalam bentuk USD, terdakwa ternyata masih menerima fee jasa dalam rupiah sebesar Rp 2.425.930.000. Jadi, total uang yang ditransfer untuk pembangunan sebesar Rp 30.245.834.450,- di tambah USD 331.459. Namun ternyata Ricky tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai kesepakatan dalam SPK. Hal tersebut berdasar Assesment Bangunan No. 564/UGM/SV-TU/XI/2015 dari Universitas Gajah Mada tanggal 18 Nopember 2015 yang menyatakan hasil rekapitulasi Enginering Estimate kegiatan Audit Gedung tersebut hanya senilai Rp 22.360.130.000. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.194.671.450. Terdakwa Ricky Yonathan oleh JPU dianggap melanggar pertama pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP (penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berharga).
Sidang perkara ini dilanjutkan Rabu (8/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instgram.com/mdsnacks