Majalahfakta.id – Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Palembang dengan Hakim Ketua, Yohanes, SH dan kawan-kawan menjatuhkan vonis hukuman untuk Rohana bin Rojali warga Palembang beralamat di Jalan PSI Kenayan RT 031 RW 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel.
Pengedar ekstasi ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang Wiwin Setyawati, SH.MH selama 6 tahun 6 bulan.
terdakwa Rohana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti yang disita berupa 10 butir narkotika dibungkus plastik bening dengan berat bruto 3,78 gram, sisa 8 butir tablet dengan netto keseluruhan 2,820 gram, 1 tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Berdasarkan kronologis yang disampaikan para saksi M. Ramadhan dan kawan-kawan dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Minggu, (06/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB mendapat informasi bahwa ia bisa memesan narkoba jenis pil ekstasi dari Rohana.
Kemudian saksi menyuruh informan tersebut untuk memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir, selanjutnya menghubungi terdakwa Rohana ia menyanggupi pesanan ekstasi tersebut dengan harga Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)
Selanjutnya, disepakati bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Kolonel H. Burlian Kecamatan Sukarami, Palembang. Selanjutnya pukul 22.00 WIB saksi melihat Rohana berdiri di depan rumah makan, langsung saksi mendekati terdakwa.
Kemudian terdakwa melihat saksi langsung melarikan diri sambil membuang bungkusan warna hitam milik terdakwa. Saksi menangkap terdakwa dan membawanya ke tempat bungkusan tersebut dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisi barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk bintang berlogo mahkota warna hijau, dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,78 gram.
Selanjutnya saat diintograsi terdakwa mengakuinya, kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.lab 4047/NNF/2020, kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik dari hasil pemeriksaan BB satu bungkus plastik bening berisi 10 tablet dengan berat masing-masing tebal 0.513 cm dan berat netto keseluruhan 3.528 gram, sisa 8 butir tablet berat keseluruhan 2.820 gram positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan 1. (ito)