Daerah  

Dugaan Pungutan untuk Sapi Korban Rp20 Juta per OPD, Jumlah 38 Ekor Diduga Dikumpulkan di Rumah Orang Terdekat Bupati Lahat

FAKTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, muncul dugaan kuat adanya praktik pemungutan dana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap dinas, badan, dan kantor diminta menyetorkan uang sebesar Rp20 juta yang dialokasikan untuk pembelian hewan kurban tahun ini.

Seorang narasumber yang berstatus pegawai di salah satu OPD di Kabupaten Lahat, yang meminta identitas dan jabatannya dirahasiakan, membuka suara terkait mekanisme pengadaan hewan kurban tahun ini. Ia menjelaskan bahwa total hewan kurban yang dibeli berjumlah 38 ekor sapi, yang keseluruhannya dananya bersumber dari iuran atau permintaan yang dibebankan kepada 34 OPD yang ada di wilayah tersebut.

“Pembelian sapi kurban untuk tahun ini jumlahnya ada 38 ekor. Dana untuk membelinya bersumber dari uang yang diminta dari masing-masing OPD, ada 34 satuan kerja yang menyetor. Dan setelah sapinya dibeli, seluruh hewan kurban itu dikumpulkan dan ditampung di rumah salah satu orang yang dikenal sebagai orang terdekat Bupati Lahat,” ungkap narasumber tersebut kepada wartawan, Selasa (27/5/2026).

Berdasarkan data yang diterima, besaran dana yang diminta seragam untuk setiap OPD, yaitu Rp20 juta. Jika dikalkulasi dari 34 OPD yang ada, maka total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp680 juta. Dana tersebut diklaim digunakan khusus untuk membiayai pengadaan 38 ekor sapi tersebut.

Hal yang menjadi sorotan utama dan menimbulkan tanda tanya besar adalah lokasi penampungan hewan kurban tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, sapi-sapi itu tidak ditempatkan di fasilitas umum, masjid, atau lahan milik pemerintah, melainkan dikumpulkan di kediaman pribadi seseorang yang memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE.

Menurut keterangan narasumber, permintaan dana ini disampaikan secara lisan melalui jalur koordinasi pimpinan, tanpa dikeluarkannya surat perintah resmi, rincian anggaran, maupun bukti pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini membuat banyak pihak di lingkungan pemerintahan merasa keberatan dan bingung, apakah dana ini bersifat sumbangan sukarela atau kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami bingung membedakan, ini sumbangan atau pungutan wajib. Karena namanya diminta, maka kami harus penuhi. Tapi tidak ada dokumen yang menjelaskan asal usul sapi, berapa harga aslinya, dan ke mana nantinya akan disalurkan. Yang kami tahu, 38 ekor itu semuanya dikumpulkan di rumah orang dekat pimpinan daerah,” tambah narasumber itu.

Praktik ini menuai beragam tanggapan. Pasalnya, pengadaan hewan kurban yang melibatkan dana dari lingkungan pemerintah seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, apalagi jika jumlahnya mencapai puluhan ekor dan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, penampungan di tempat pribadi menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau kepentingan lain di balik momen suci Idul Adha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat maupun pihak terkait mengenai dugaan pemungutan dana ini. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menelusuri aliran dana tersebut serta memastikan bahwa hewan kurban tersebut nantinya benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, sesuai dengan semangat berbagi dan pengorbanan dalam Hari Raya Idul Adha. (Bambang MD)