Dua Oknum LSM Pelaku Pemerasan Kasus Dugaan Pemerkosaan Buron Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Total ada sembilan oknum LSM yang terlibat dalam pemerasan pada kasus dugaan pemerkosaan, tujuh ditangkap dan dua masih buron.

FAKTA – Polda Jateng memburu dua anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan, terkait kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).

Kabid Humas menjelaskan, satu dari dua orang yang diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar dua orang buron tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap tujuh anggota LSM. “Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (hms)