Semua  

DPRD DAN PEMPROV SULSEL MAKIN TIDAK HARMONIS

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono,
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono,
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono,
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono,

KONFLIK antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel semakin tak jelas. Sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel, Kamis (22/11), sempat ditunda lagi karena ketidakhadiran perwakilan pemprov. Rapat bamus pun berisi pernyataan keberatan legislator terhadap Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Fraksi Partai Nasdem secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), mengevaluasi keberadaan TP2D. Sebab TP2D menyeret DPRD dan pemprov ke arena konflik terbuka. Pertikaian dua lembaga ini semakin diumbar ke publik. Menurut pandangan Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Muhammad Rajab dalam Sidang Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (21/11), menyebut keberadaan TP2D membuat hubungan eksekutif-legislatif tidak harmonis, sangat berbeda dengan suasana ketika kepemimpinan sebelumnya.

Kejadian seperti ini tidak pernah terjadi dalam 20 tahun terakhir sejak era Gubernur HZB Palaguna. Bukan hanya konflik internal yang diumbar ke publik, tapi juga konflik eksternal antara Pemprov Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga semakin tidak jelas ujung pangkalnya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono, curiga ada tindakan sabotase terhadap surat dari Kemendagri di Pemprov Sulsel.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang baru tiba dari Jakarta, mengaku segera menggelar rapat menindaklanjuti surat dari kemendagri tersebut. Wagub akan mengambil alih sepenuhnya proses lelang sekprov, sesuai (perintah) gubernur. “Saya dan Pak Gubernur sama, tidak ada yang ditutup-tutupi. Amanah (lelang sekprov) ini pastinya kita apresiasi,” kata Sudirman di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sudirman mengaku belum melihak SK persetujuan lelang jabatan sekprov dari mendagri. ‘’Tapi pastinya dalam waktu dekat dilakukan rapat persiapan, jika semua sudah siap’’.

Sudirman menegaskan, siapa pun panitia lelang sekprov tidak masalah, yang penting menghadirkan sekda berkualitas dan berintegritas. Jadi seleksi sekprov dibuka untuk umum, baik pejabat Pemprov Sulsel maupun pejabat lainnya yang memenuhi syarat yaitu selain eselon II juga pernah menduduki jabatan eselon II di dua tempat berbeda.

Dirjen Otoda Kemendagri mengusut dugaan sabotase surat kemendagri di kantor Gubernur Sulsel. Dugaan sabotase itu terjadi pada surat balasan kemendagri atas surat permohonan Pemprov Sulsel yang meminta izin pelaksanaan lelang jabatan sekretaris provinsi (sekprov). Dugaan sabotase itu muncul setelah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengaku baru menerima laporan SK lelang sekprov pada 19 November 2018, padahal surat (SK Mendagri) telah keluar pada 8 Oktober 2018. Proses pengirimannya ke kantor perwakilan Pemprov Sulsel di Jakarta diproses pada 12 Oktober 2018. Soni tak menyangka SK itu belum juga sampai ke gubernur. “Jadi, ke mana SK itu dalam kurun waktu sebulan ?” ujar Soni.

Soni mengaku baru mendapatkan konfirmasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Sulsel, Azhari Fakhsirie Radjamilo. Karena tidak diketahui keberadaannya, akhirnya dikeluarkan lagi surat balasan baru dengan nomor dan isi yang sama. Surat kedua itulah yang dibawa Azhari ke Makassar dan diperlihatkan ke gubernur.

Mantan Pj Gubernur Sulsel ini mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan sabotase SK tersebut. Jika ditemukan, pastinya akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Karena sabotase inilah proses lelang jabatan Sekda Sulsel terhambat dan seakan-akan berusaha untuk digagalkan. “Tapi bukan persoalan terhambat atau lambatnya proses, tapi ini kode etik kepegawaian,” kata Soni.

Soal pembentukan  tim transisi seperti TP2D sebenarnya banyak diadopsi dari kepala daerah lain. Bahkan di negara lain seperti Amerika, setiap calon presiden (capres) membentuk tim transisi, bahkan sebelum mereka terpilih. Sesudah pemilu dan jelas pemenangnya, di situlah tim transisi berfungsi membantu presiden terpilih. Hanya saja tupoksi tim transisi di negara lain seperti Amerika itu sangat jelas. Keberadaannya tidak membuat gaduh, malahan menjembatani konflik yang terjadi dan melakukan sinkronisasi program pembangunan yang akan dijalankan presiden terpilih.

Seharusnya model seperti itu menjadi cerminan kehadiran TP2D dalam membantu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Forum Dosen (Fordos) sudah mendiskusikan keberadaan TP2D. Sebagian besar pendapat anggota Fordos melihat keberadaan TP2D dibutuhkan oleh gubernur. Kehadiran TP2D untuk membantu program percepatan pembangunan.

Kritik yang disampaikan Fordos terutama terkait batas kewenangannya yang harus diatur jelas. Seperti Prof Dr Marwan Mas (Guru Besar Fakultas Hukum Unibos) menilai kewenangan TP2D memang begitu besar. TP2D ini dijadikan alat eksekutor karena gubernur dan wagub belum kenal baik dengan semua pejabat OPD. Menurut Prof Marwan, tugas TP2D terkait keputusan pembentukannya adalah melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh gubernur dan wakil gubernur, yang sangat luas implementasi kewenangannya.

Fraksi Partai Nasdem dalam Pemandangan Umum Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (21/11), mengatakan bahwa secara tegas disebutkan (dalam SK Gubernur Sulsel No. 2537/IX/Tahun 2018) tugas TP2D sebanyak 14 butir. Namun, dalam perjalanannya, TP2D berubah perannya menjadi struktur birokrasi yang beda yaitu menjalankan tugas-tugas struktural pemerintahan. TP2D harus memberikan persetujuan pada OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran kegiatan.

Mewakili gubernur dan/atau wakil gubernur dalam membuka acara resmi pemerintahan. Melakukan upaya penghasutan pada OPD untuk tidak menghadiri rapat di DPRD. Juru bicara OPD secara terbuka melalui media menyatakan bahwa OPD dilarang ikut dalam pembahasan anggaran di komisi. TP2D membuat hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis. TP2D membuat suasana rapat berbeda dengan suasana ketika kepemimpinan sebelumnya. “Maka, penting bagi gubernur untuk melakukan evaluasi atas keberadaan dan pelaksanaan kinerja TP2D dan tenaga ahlinya”.

TP2D terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 2537/IX/Tahun 2018 yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, pada Senin, 17 September 2018. Terdiri atas dua unsur, 24 personel. TP2D diketuai Prof Dr Yusran Yusuf dengan 21 personel tenaga ahli pendamping Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Bidang Pemerintahan & Hukum, Bidang Pembangunan Manusia, Bidang Infrastruktur, Bidang Pemuda & Komunitas Kreatif. Tugas TP2D menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di bawah. Menyusun & mengusulkan program kerja untuk mendukung percepatan prioritas gubernur. Menyusun kriteria, tata cara, mekanisme penilaian kinerja perangkat daerah pelaksana program prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel. Melaksanakan pengkajiam dan analisis kebijakan Pemprov Sulsel. Memberikan pertimbangan, saran, masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemprov Sulsel. Melaksanakan pemantauan & evaluasi pelaksanaan kebijakan pemprov. Memberikan penilaian kinerja bulanan/tahunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya ke gubernur dan wakil gubernur. Menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan. Melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Pemprov Sulsel yang dilaksanakan perangkat daerah. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran program prioritas Pemprov Sulsel oleh perangkat daerah. Melaksanakan mediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas. Melaporkan & mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya ke gubernur dan wakil gubernur secara tertulis. Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur dan wagub.

Wewenang TP2D adalah memanfaatkan sumber daya daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan. Mengundang rapat perangkat daerah. Meminta data/informasi dari perangkat daerah. Meminta penjelasan dan keterangan dari perangkat daerah. Mendengarkan dan menindaklanjuti pendapat, penjelasan, keterangan dari masyarakat, narasumber dan/atau tenaga ahli. Memberdayakan tenaga ahli sesuai kebutuhan.

Tugas Tenaga Ahli adalah melakukan pengkajian & analisis kebijakan Pemprov Sulsel (sesuai bidang). Memberikan pertimbangan, saran, masukan, dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan (sesuai bidang). Pemantauan & evaluasi pelaksanaan kebijakan (sesuai bidang). Menerima & menampung masukan dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Pemprov Sulsel (sesuai bidang). Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh gubernur dan wakil gubernur melalui TP2D. (F.546)