PENGUSAHA sukses bernama Andi Tenri Nur Irmawati, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) proyek pengadaan sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akhirnya menyerah juga dan mengakhiri pelariannya selama 2 tahun sejak ditetapkan sebagai DPO (buronan). Ia pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunungsari Makassar.
“Tidak ada alasan pemaaf yang bisa digunakan untuk tidak menahan tersangka. Apalagi yang bersaangkutan juga berstatus buronan yang memang dicari oleh aparat kejaksaan,” kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar.
Ditambahkan, meskipun niat baik tersangka menyerahkan diri diapresiasi Kejati Sulslel namun tidak berarti tersangka dapat lolos dari penahanan. “Tersangka ini punya sejumlah catatan buruk, di antaranya tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya, mempersulit penyidikan, serta berupaya melarikan diri. Saat penyidikan, kami telah berung kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan tetapi tidak digubris. Kami berupaya menelepon juga tidak diangkat hingga didatangi kediamannya di komples Gubernur Sulsel,” ungkap Salahuddin.
Saat didatangi kediamannya itulah penyidik menemukan fakta bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal di tempat tersebut. Diperoleh informasi bahwa tersangka menetap di Jakarta namun berpindah-pindah.
Sementara itu penasehat hukumnya, Erwin, berpendapat bahwa penetapan tersangka hingga status DPO dan ditahan tidak sah karena tidak disertai surat panggilan pemeriksaan.
Terkait peran tersangka yang disebutkan sebagai broker, Erwin mengatakan, hal tersebut juga tidak benar. Sebab, faktanya, Andi Tenri Nur juga bekerja di perusahaan tersebut sebagai manager marketing wilayah Sulawesi.
Andi Tenri Nur dalam perkara dugaan korupsi bansos proyek pengadaan sistem pelatihan inplementasi keuangan berbasis IT Provinsi Sulselbar atas perannya sebagai penghubung (broker) antara perusahaan pemenang CV Gerbang Cipta Solusi dengan Biro Keuangan Provinsi Sulsel. Selaku broker, Andi Tenri diduga memuluskan pemenang proyek dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Sairan, sehingga perusahaan itu mendapat proyek tersebut untuk dilaksanakan. Belakangan diketahui seluruh program kegiatan proyek yang seharusnya dilaksanakan di dua tempat yakni di Kabupaten Mamasa dan Mamuju Utara tidak terlaksana karena anggaran proyek senilai masing-masing Rp 600 juta dikorupsi dan dibawa kabur oleh Andi Tenri. Padahal uang itu seharusnya diserahkan kepada rekanan pemenang tender.
Selain Andi Tenri, Kejati Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Kepala dan Bendahara Biro Keuangan Provinsi Sulsel, Sumiran dan Taufik, sebagai tersangka yang ikut berperan membantu dan menerima aliran dana proyek tersebut. Berkas keduanya telah disidangkan dan status keduanya adalah terpidana dan putusan hukumannya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Adapun penetapan Andi Tenri Nur sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju tersebut. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks