FAKTA – Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil menangkap tersangka MKA (28) sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Narkoba dan pelariannya kini harus berakhir di balik jeruji setelah berhasil diamankan.
Penangkapan tersangka ini terjadi pada tanggal 29 Nopember 2024 lalu di Lorong Talibu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin langsung tim penangkapan terhadap MKA menyebutkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan (MD), yang telah lebih dulu ditahan atas tuduhan serupa. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/A/72/Vlll/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 22 Agustus 2024.
Setelah penangkapan, MKA langsung dibawa ke Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum saat sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan terbatas pada satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, tanpa kartu SIM,” jelas Kompol Eduard Steffry Allan.
Lanjut ia katakan penangkapan MKA merupakan hasil dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Eduard Steffry Allan.
Lebih lanjut Kompol Eduard menegaskan akan terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus untuk mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
“Untuk Informasi lebih lanjut mengenai detail proses hukum yang akan dijalani tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Polda Sulbar berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik,” ungkapnya. (Rahman-007)