FAKTA – Pembangunan proyek Taman Asean Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pelaksana proyek CV. Indah Flower Rifki dengan nilai Rp352 juta.
Proyek tersebut disayangkan, saat wartawan Fakta meninjau ke lokasi tidak terpampang papan nama kegiatan. Padahal pekerjaan menggunakan dana APBD. Terkait hal tersebut dinilai melanggar Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Patut diduga, pekerjaan proyek Taman Asean pekerjaannya asal – asalan. Pondasi bangunan taman sangat kelihatan kedalamannya dan pondasi pasangan plengsengan juga sama. Apalagi bahan materialnya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Terkait SBU (Sertifikat Badan Usaha) dokumen yang menunjukan bahwa suatu perusahaan legal dan layak menjalankan usahanya, CV. Indah Flower Rifki diduga hanya memiliki SBU landskip, sedangkan di lapangan ada pekerjaan taman, pemeliharaan, saluran dan jembatan.
Pelaksana kegiatan CV. Indah Flower Rifki saat dikonfirmasi via telepon dan WA tidak pernah memberikan jawaban sama sekali bahkan tidak ada respon.
Sedangkan Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Hery Santoso saat dikonfirmasi via telepon juga tidak pernah menjawab dan terkesan diam seribu bahasa. (Sol)