Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 serta Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil mengungkap diduga sindikat perdagangan ikan giling mengandung pormalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021).
Dalam keterangan pers Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra dan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi serta Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat kerja sama tim dan kekompakan petugas di lapangan dalam mendapatkan informasi.
Petugas mendapatkan informasi mengenai ikan giling mengandung formalin dengan merek dagang inisal I di Pasar Induk Jakabaring. Selanjutnya petugas gabungan menuju lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 8,3 ton ikan giling yang diduga mengandung formalin.
Sedangkan menurut Irvan, bahan formalin yang digunakan sangat melebihi kadar bahan pangan. Ini sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya. Sementara formalin yang melebihi kadar 0,051 ini sudah melebihi batas toleran dan tidak layak dikonsumsi.
Ikan yang sudah berformalin tersebut sudah beredar luas di Kota Palembang. Pihak Kepolisian beserta Badan POM akan mengkaji dan mencari pusat distributor yang ada. Dan petugas melacak keberadaannya ternyata ada di Pasar Induk Jakabaring.
Selama ini Badan POM telah melakukan pengawasan menjelang hari-hari besar keagamaan, terutama sekali dalam menghadapi hari raya idul Fitri, banyak oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan bahan pengawet berbentuk formalin.
Teddy, salah seorang pegawai BPOM mengatakan kepada para awak media di lokasi penggerebekan, perbuatan distributor ini telah melanggar Undang-undang karena bahan pangan yang mengandung bahan pengawet dan zat berbahaya selalu dipantau.
“Untuk makanan kami selalu memantau penggunaannya karena bahan tersebut efeknya pada kesehatan tidak langsung dirasakan, namun sangat berbahaya terhadap ginjal dan jantung, “ pungkas Teddy. (ito)