PADA hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018, pukul 21.14 wit, telah diamankan sebuah Kapal Tangker KM Kairos II yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI Migas di Perairan Jayapura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 wit anggota Direktorat (Dit) Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Tangker KM Kairos II dan Kapal SPOB KM Kartanegara yang akan melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya. Kemudian pukul 19.30 wit tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan Kayu Pulau.
Setelah melakukan pengintaian, pukul 21.14 wit tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut, dan ditemukan kedua kapal sedang melakukan pengisian BBM secara illegal. Selanjutnya para awak dari kedua kapal beserta dokumennya diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Kapal SPOB Kartanegara, 1 unit Kapal KM Kairos II, 1 bendel dokumen KM Kairos II, 2 unit pompa Alkon, yang digunakan untuk memompa BBM, 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton BBM jenis solar KM SPOB Kartanegara, 1 unit HP merk Apple seri 6 warna hitam, 1 unit HP Samsung S8 warna silver.
Adapun identitas pelakunya adalah LK (Nakoda Kapal SPOB Kartanegara), 41, laki-laki, warga Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, S (26), laki-laki, warga Kabupaten Baru, Provinsi Sulawesi Selatan, K (40), laki-laki, warga Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, AR (Nakoda Kapal Kairos II), 28, laki-laki, warga Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan identitas saksinya adalah Akbar (29), Arifin (26), Tison (28), Musran (25), Dani (25).
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura, melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Migas dari BPH Migas Jakarta, berkoordiansi dengan Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,“Setiap orang yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)’’. (Rilis)