PADA hari Rabu, tanggal 27 September 2017, pukul 15:30 Wit, bertempat di kantor Dit Narkoba Polda Papua telah diamankan barang bukti sebanyak150 bungkus Somadril yang terdiri dari 15.000 butir pil PCC oleh anggota Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Dir Narkoba Polda Papua, Kombespol Drs I B K Suardika SIK, Kepala Penyidikan dan Pemeriksaan BPPOM Jayapura, Drs Buyung APT, Anggota POM AL dan AD, Anggota Dit Binmas Polda Papua, Anggota Bid Propam Polda Papua dan Pegawai BPPOM Jayapura.
Dalam kegiatan penyitaan tersebut Dir Narkoba menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti berupa satu karton paket itu berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Rabu, tanggal 20 September 2017, Anggota Dit Narkoba Polda Papua melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak PT Wallet Dirgantara Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kabupaten Jayapura, untuk mengetahui siapa pemilik dari paket tersebut.
Dari informasi tersebut Anggota Dit Narkoba Polda Papua melakukan control delivery selama 5 hari mulai dari tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017, akan tetapi sampai dengan tanggal tersebut pemiliknya tidak mengambil kiriman pil Somadril PCC tersebut.
Dari penyitaan tersebut Anggota Dit Narkoba berhasil mengamankan 1 karton pil Somadril/PCC yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Walet Dirgantara dengan alamat pengirim PT Farmasi Jaya di Jalan Rajawali No. 16 Makassar yang ditujukan kepada Apotek Kita Farma Jayapura. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata alamat penerima Apotek Kita Farma di Jayapura ternyata palsu sehingga pada hari Rabu, tanggal 27 September 2017, pukul 14:05 Wit, dilakukan penyitaan, sementara kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Dit Narkoba Polda Papua. (Rilis)