Utama  

Dipertanyakan Publik, LHP Pelaksanaan APBD Pacitan Tahun 2020

Majalahfakta.id – Pelaksanaan Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah,
Sementara di wilayah Kabupaten Pacitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD 2020 masih menjadi polemik dan bahan pertanyaan publik.

Ada apa dengan LHP 2020 hingga sekarang masih menjadi rahasia ?

Saat wartawan majalahfakta.id konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD, dari fraksi gabungan maupun PDI Perjuangan, mereka enggan disebut namanya.

Berdasarkan sumber yang ditemui majalahfakta.id dan berkenan mengatakan dengan gamblang, mereka belum pernah melihat ataupun membaca LHP 2020 yang mestinya menjadi dasar dalam perhitungan APBD tahun 2020.

“Dalam hasil pemeriksaan tersebut ada materi yang harus dirahasiakan yaitu terkait dengan rekening khusus atau rekening penampungan disalah satu dinas, ” kata sumber tadi.

“Agar hal tersebut tidak menjadi pertanyaan publik dan terpenuhinya asas akuntabel dan transparan maka diharapkan pemerintah mau memberikan penjelasan, ” imbuhnya.

Sementara itu harapan warga masyarakat sebagai pemerhati sosial, Nugroho (45) yang juga warga masyarakat Pacitan, mengharapkan, “Penjelasan pelaksanaan pemerintahan Republik merupakan keharusan agar terjadi akuntabel dan transparansi sehingga prasangka buruk tidak terjadi, ” harap Nugroho. (hsr)