Diduga Terlibat Asusila dan Kepemilikan Sabu, Satu Pasangan Digrebek Satresnarkoba Polres Pariaman

Saat pengrebekan di rumah tersangka.

FAKTA – Satresnarkoba Polres Pariaman bersama warga grebek diduga pasangan mesum di kampung Gadang Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumbar, Senin menjelang Magrib (2/9/2024).

Diduga tersangka Mardian bersama pasangannya itu terlibat asusila dan kepemilikan sabu di kamar seorang wanita bersuami, yang awalnya mengaku janda berinisial (R). Hingga kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar.

Kasat Narkoba, Iptu Darmawan Abbas dalam keterangannya mengatakan, menjelang Magrib di TKP, Tim Satresnarkoba menemukan Mardian sudah berada di ruang tengah setelah dipaksa dikeluarkan massa dari dalam kamar bersama inisial R.

Satresnarkoba terpaksa mengamankan Mardian dan digiring ke Mapolres guna menghindari amukan dan kepungan massa bersama wanita yang masih bersuami berinisial R, Senin menjelang Maghrib itu.

“Untuk sementara Mardian bersama R kami amankan dulu untuk menjaga amukan massa. Saat ini kami menemukan barang bukti berupa sabu di dalam pirex dan bong siap hisap berada di dalam tas R,” ungkap Darmawan.   

Hingga kini, kasus tersebut telah dibawa tim Polres Pariaman ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus Mardian dilimpahkan ke Polda Sumbar. Jadi sekarang kewenangan Polda Sumbar. Bukan kewenangan Polres Pariaman lagi. Jadi maaf saya tidak bisa memberikan keterangan lain,” terang Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, Jum’at (6/9) melalui telepon WhatsApp.

Dari data yang dihimpun di lapangan, tersangka Mardian ketika di grebek warga menyebut dirinya anak buah mantan Walikota Pariaman yang maju dalam Pilkada Kota Pariaman 2024.

Diketahui, jika Mardian dengan nama lengkap Mardian Supriadi Bin Dedi Supardi, lahir di Bekasi, 23 Maret 1981 ini pernah juga ditahan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2016.

Data yang diterima media ini di Direktori Putusan Mahkamah Agung menyebutkan, Mardian ditangkap petugas Polresta Sukabumi dengan TKP di sebuah hotel di Sukabumi, kamar 205. Di sana Mardian ditangkap dan divonis kurungan 2 tahun penjara. Dan tercatat juga sudah 2 kali melakukan rehabilitasi.

Dari pantauan media di lokasi, melihat masa yang sudah mengamuk, Satresnarkoba Polres Pariaman langsung mengambil tindakan dengan mengamankan Mardian bersama dengan R ke kantor Polres Pariaman, setelah dilakukan penggeledahan.

Alhasil, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam tas R, berupa bong bersama dengan alat hisap dan sabu dalam pirex siap dikonsumsi.

Namun yang menariknya, Mardian meradang dengan menyebut nama Mantan Wali Kota Pariaman kepada massa yang sudah mengamuk.

Tak sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang sudah mengamankan Mardian bersama R, juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mardian yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Pariaman Tengah, Kota Pariaman. (ss)