Majalahfakta.id – Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan melaporkan pemilik usaha bengkel diduga melakukan penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan atas tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 meter persegi.
M.Muslik Kepala Desa Warungdowo mengatakan, akibat penyerobotan itu, pihaknya tidak bisa menjalankan amanah pembangunan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Setelah kami Musdes-kan dengan masyarakat beberapa tahun lalu, tanah lapangan yang rencananya dibangun gedung olahraga, RTH dan gedung paud,terkendala pihak (R) sebagai penyewa lahan yang tidak mau pindah,” jelas M Muslik, Rabu (12/01/2022).
Kades Warungdowo tidak ingin dinilai negatif masyarakat, kemudian melaporkan (R) yang sudah menduduki tanah TKD sejak bertahun-tahun, tanpa izin resmi dan aturan dari desa.
Usaha persuasif sudah dilakukan selama dua tahun, agar pengusaha bengkel itu pindah. Namun upaya baik kepala desa ke (R) tidak ditanggapi dengan itikad baik.
Menanggapi hal tersebut M Muslik bahkan melayangkan somasi terhitung sebanyak dua kali terhadap pengusaha bengkel tersebut.
“Waktu itu saya datang ke Polres untuk klarifikasi atas tuduhan dan laporan yang membalikkan fakta dan saya tidak terima atas apa yang sudah dituduhkan kepada saya. Apa bukti dasar (R), tidak ada. Kalau desa kan jelas, ada surat leter c dan desa yang bayar pajak sejak dulu, saksinya ada,” katanya.
Mengetahui hal tersebut bahkan dianggap situasi yang buruk M Muslik berinisiatif melaporkan pengusaha mobil tersebut ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
“Jika tidak dilaporkan kuatir nantinya saya akan difitnah warga bersekongkol dan menikmati uang negara,” tegasnya.
Terpisah, saat diklarifikasi ke pihak Kejaksaan Pasuruan menemui Deni Saputra, Kasi Intel belum bisa ditemui lantaran ada kegiatan Penyelidikan. (ard/R01)