Daerah  

Demo di DPRD Sulbar, PMII Mamuju Bersama Warga Tolak Tambang Pasir di Mateng dan Pasangkayu

FAKTA – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju bersama ratusan warga Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung kantor DPRD Prov Sulbar pada Kamis (16/1/2025).

Aksi yang digelar pada 16 Januari 2025 tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana aktivitas tambang pasir di wilayah Mateng dan Pasangkayu yang dinilai mengancam lingkungan, kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.

Para demonstran menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi tambang pasir. Mereka juga menuntut DPRD Sulbar dan beberapa OPD Lingkup Sulbar mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan dalam menghentikan rencana eksploitasi tambang tersebut dan secepatnya menyelesaikan persoalan tambang pasir di wilayah Mateng dan pasangkayu agar masalah pertambangan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lanjut Ketua PMII Cabang Mamuju, Refli sakti sanjaya, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana tambang pasir. “Tambang pasir ini dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan lingkungan hingga aspirasi kami didengar dan dipenuhi,” kata Refli sakti sanjaya dengan tegas.

Lebih lanjut sejumlah massa aksi dari PMII dan masyarakat diterima langsung oleh ketua DPRD Sulbar untuk berdialog dan menyampaikan langsung tuntutan mereka. Dalam dialog tersebut, mereka menegaskan bahwa masyarakat Mateng dan pasangkayu menolak keras segala bentuk eksploitasi tambang yang tidak memikirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Berikut empat tuntutan yang disuarakan PMII Cabang Mamuju bersama warga Mateng dan Pasangkayu di Gedung DPRD Sulbar:

1. Tolak tambang pasir

2. Cabut izin PT. Yakusa Tolelo Nusantara (YTN)

3. Cabut izin PT. Alam Sumber Rezeki (ASR)

4. Mendesak DPRD Sulbar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulbar melalui DPM-PTSP, Dinas LH, Dinas ESDM terkait pencabutan dan penghentian izin perusahaan PT. YTN dan PT. ASR di Pemprov Sulbar.

Selain itu, PMII Cabang Mamuju bersama masyarakat Mateng pasangkayu menyatakan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat melalui berbagai cara, termasuk aksi lanjutan dan advokasi hukum.

“Kami akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan wilayah Mateng dan pasangkayu bebas dari tambang pasir dan ini adalah perjuangan untuk keadilan,” ungkap Ketua PMII Cabang Mamuju. (rahman-007)