Utama  

BERKAS KORUPSI ISTRI WABUP BONE DIKEMBALIKAN

Erniati.
Erniati.
Erniati.
Erniati.

SUBDIT Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menetapkan empat tersangka korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dunia (PAUD) di Kabupaten Bone senilai Rp 4.916.305.000. Tetapi, hanya tiga tersangka korupsi dana PAUD itu yang sudah mendekam di Lapas Kelas I Watampone, Kabupaten Bone. Masing-masing Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku Staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Sedangkan satu tersangka lagi yaitu Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Erniati, yang juga istri Wakil Bupati Bone, tidak ditahan. Pihak kejaksaan berdalih masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersangka Erniati tersebut. “Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik (P19),” kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, kepada wartawan.

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana, membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersangka Erniati tersebut. Karena, menurut Kapolres Bone, tidak ada yang mengetahui keterlibatan dari Erniati dalam korupsi dana PAUD tersebut. Bahkan, ketiga tersangka lainnya cenderung tidak menguatkan keterlibatan Erniati. “Dari tiga tersangka yang ada belum secara spesifik menyatakan keterlibatan Erniati secara mutlak”.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia.

Pertanyaannya, Erniati benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus korupsi tersebut ? Penyidik Polda Sulsel dalam gelar perkara sebelumnya menegaskan keterlibatan istri orang nomor dua di Kabupaten Bone itu. Erniati diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud RI No. 4/2017 dan Permendikbud RI No. 2 Tahun 2018. Sebagai Tim Monitoring, Evaluasi dan Supervisi, ia juga menerima pembayaran honor Rp 40 juta pada 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada 2018. Khusus pada 2017, dia juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan peraga atau praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun, pengadaan tersebut pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

“Dia terlibat. Berkasnya masih ada hal-hal yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Petunjuk jaksa itu sementara masih dilengkapi dan bakal dikirim lagi berkasnya ke kejaksaan,” tandas Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun, kepada wartawan.

Yang pasti, kata Pahrun, Erniati telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perbuatan korupsi itu. “Yang jelas, saya belum menghentikan penyidikannya. Ini hanya dikembalikan untuk dilengkapi, supaya dia bisa dipertanggungjawabkan atas tuduhannya atau yang disangkakan. Tunggu saja proses pengadilan tindak pidana korupsi dana PAUD ini di Makassar”.

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana.
Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus non fisik BOP PAUD dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone.

Dalam kasus itu, lanjut Dicky, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.916.305.000.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Erniati tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud No. 4 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 2 Tahun 2018.

Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun.

Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD. “Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000,- pada tahun 2018,” ujar Dicky.

“Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” tambah Dicky.

Sedangkan tersangka Sulastri, kata Dicky, memerintahkan tersangka Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone, dengan menetapkan harga Rp 20.000,- per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500,- pada tahun 2018. “Kemudian pada saat pelaksanaan sosialisasi, tersangka Sulastri mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS dirinya mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya. Dari hasil keuntungan harga buku itu, dirinya menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018,” ujar Dicky.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Untuk tersangka Muh Ikhsan telah menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000,- per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500,- per buku pada tahun 2018, sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku itu dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone. Dari situ, tersangka Ikhsan menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Sedangkan untuk tersangka Masdar selaku pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan tersangka Sulastri dan Ikhsan. Kemudian, menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Iksan sebesar Rp 8.500,- per buku, namun harga buku yang telah dibeli di Pulau Jawa hanya sebesar Rp 5.250 per buku. “Selanjutnya tersangka menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000,- per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500,- per buku pada tahun 2018”.

“Kemudian, Masdar memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone, serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018,” terang Dicky.

Atas perbuatan melawan hukum itu, tambah Dicky, keempat tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU TPK No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU TPK No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP. (F.546)