FAKTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Mamuju.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap 2 ranperda yaitu Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta ada 7 ranperda yang sedang diproses akan diambil alih bapemperda mengingat tim Panitia Khusus (Pansus) nya telah selesai di periode 2019 – 2024.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulawesi Barat mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Fokus utama rapat adalah memperbaiki dan menyempurnakan sejumlah Ranperda agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, Habsi Wahid, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk memastikan Ranperda yang akan diajukan sudah memenuhi standar hukum dan administrasi yang ditetapkan oleh Kemendagri. “Kami berkomitmen untuk menyusun regulasi yang tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam rapat ini meliputi penyesuaian nomenklatur, harmonisasi dengan peraturan pusat, serta peninjauan substansi terkait perencanaan pembangunan daerah. Para peserta rapat juga berdiskusi mengenai implikasi dari setiap perubahan yang diusulkan Kemendagri, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh OPD terkait dalam proses penyempurnaan ini.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah Anggota Bapemperda, perwakilan dari OPD terkait, Perwakilan Biro Hukum Sulawesi Barat dan Staf Bapemperda Sekertariat DPRD Sulawesi Barat tersebut berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Penyempurnaan Ranperda diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat untuk kemudian segera disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan mengikat.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sulawesi Barat untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat. (*)