Semua  

BANSOS REHAB SDN MANDEK, KEJARI SUMENEP DILAPORKAN KE ASWAS KEJATI JATIM

Imam Hidayat, Ketua Umum LSM IP2KM.
Imam Hidayat, Ketua Umum LSM IP2KM.

LSM IPK2M (Institut Penindakan Kriminal  &  Korupsi Madura) telah melaporkan  oknum-oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tertanggal 15 Pebruari 2016 No. X. 012/IPK2M/II/2016 perihal Laporan Dugaan  Penyimpangan Penerimaan Dana Rehabilitasi dari BANSOS, APBN  Tahun Anggaran Tahun 2015/2016 Di SDN Sera Timur, Kecamatan Bluto, dan di beberapa kecamatan lain se-Kabupaten Sumenep,  Provinsi JawaTimur. Tembusannya antara lain disampaikan ke Mendiknas.

Di bulan Maret 2016, telah dua kali LSM IPK2M mendatangi Kejari Sumenep bersama R B Ainur Rahman (Kabiro Majalah FAKTA Sumenep) didampingi H Amin Djakfar (Sekretaris IPK2M/Wartawan Majalah FAKTA), dan menjumpai Adi Harsanto SH (Kasi Intel Kejari Sumenep). Waktu itu Adi Harsanto mengatakan,”Karena kami sudah mempelajari dan meneliti, IPK2M harus mencabut laporan yang ditujukan ke Kejagung termasuk yang  lainnya, untuk selanjutnya cukup melaporkan dengan isi yang persis sama ke Kejari  Sumenep”.

Maka, LSM IP2KM memenuhi permintaan Adi Harsanto tersebut dengan membuat surat laporan yang sama lagi tertanggal  4 April 2016 No. 014/IPK2M/IV/2016  ditujukan ke Kejari Sumenep, dengan tembusan ke Bupati Sumenep.

Tak dinyana, pada bulan Mei  2016 Irjen Menteri Pendidikan datang ke  Sumenep, meneliti satu per satu lembaga SD terlapor. Selanjutnya sesuai  dengan  informasi yang didapat, membenarkan semua laporan dari pelapor walaupun hanya diberikan surat tembusan saja oleh pelapor.

Imam Hidayat sebagai Ketua Umum IPK2M mengatakan,”Kami sudah cukup lama menunggu. Bayangkan, jika dihitung dari laporan kami khususnya yang ke Kejari Sumenep, sampai saat ini sudah mandek sekitar delapan bulan. Padahal ini merupakan kasus dugaan korupsi pembangunan/rehab sekolah dengan dana bansos, seperti di SDN Sera Timur, Kecamatan Bluto, dengan jumlah murid 15 anak bisa mendapatkan dana bansos senilai Rp 279.500.000. Padahal gedung satunya baru direhab. Kemudian di SDN Banjar Barat,  Kecamatan Gapura, jumlah muridnya  30 anak, dua bangunan gedungnya dapat  rehab dari dana bansos. Padahal gedungnya masih layak pakai. Uniknya, Ainul Yakin (Kepala UPT Disdik Kecamatan Gapura) mengaku tidak mengetahui nilai pelaksanaannya”.

Dilanjutkan Imam Hidayat, berbeda di SDN Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, terdapat dua gedung yang  hancur total, jumlah muridnya  92 anak. Walaupun sudah ditinjau berulang kali namun tidak mendapatkan dana bansos rehab. Oleh sebab itulah banyak menarik perhatian awak media. Di antaranya Indosiar TV membantu membangun rehabilitasi total 3 Ruang SDN Tambuko. Mungkin karena tidak enak dibantu  Indosiar, maka diperoleh pembangunan tambahan  4 lokal dari dana DAK oleh Disdik Kabupaten  Sumenep.

“Kami hanya berharap laporan kami diusut tuntas. Kami juga sudah melaporkan ke Aswas Kejati Jatim tanggal 8 Nopember 2016 No. 022/IPK2M/XI/2016. Namun saat itu Aswas Kejati Jatim sedang tugas lapangan sehingga kami berikan surat laporan dimaksud ke sekretariat dengan bukti tanda terima, termasuk mencantumkan nomor telepon dan HP yang bisa kami hubungi. Namun, nyatanya, sulit untuk dihubungi,” keluh Imam Hidayat.

Ditambahkan, pada Senin, 28 Nopember 2016, ia menugaskan sekretarisnya didampingi pengurus lainnya ke Aswas Kejati Jatim. Sesampainya di Kejati Jatim mereka dipertemukan dengan petugas Aswas yang bernama M Rustam  Efendy SH MH, Pemeriksa V pada Aswas Kejati Jatim, dan Joko Susanto SH MH, Jaksa Fungsional pada Aswas Kejati  Jawa Timur. Saat itu hanya sekretarisnya yang diperiksa sebagai pelapor. Usai pemeriksaan, Joko Susanto menyatakan bahwa seminggu lagi pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan di Kejari Sumenep.

Pada malam Kamis datang petugas dari Kejari Sumenep ke rumah H Amin Djakfar (Sekretaris Umum IPK2M yang juga wartawan Majalah FAKTA), menyampaikan panggilan dari Kejati Jatim di Surabaya yaitu pada  hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, jam 09.00 Wib, agar menghadap Ke Kejari Sumenep. “Dan kami hadiri, ternyata ditunda sampai jam 13.00 Wib, karena petugas Kejati Jatim belum tiba”.

Sekitar jam 13.00 Wib, Amin Djakfar menghadap sudah ada Imam Hidayat (Ketua Umum IPK2M). Ternyata petugasnya, Joko Susanto dan Rustam Effendy, yang menjumpai Amin Djakfar di Kejati Jatim. “Saya langsung diminta duduk dan Joko Susanto minta kartu pengenal saya sebagai wartawan Majalah FAKTA untuk disatukan dengan hasil  keterangan saya di Kejati Jatim Surabaya. Selanjutnya Joko menjelaskan secara umum bahwa terjadinya keterlambatan dikarenakan; 1. Adanya Sprindik yang bernama Adi Harsanto (Kasi Intel Kejari Sumenep yang lama), karena pindah ke Sidoarjo maka harus dirubah kepada Rahadian Wisnu W (Kasi Intel Kejari Sumenep yang baru). 2. Tim sudah turun namun belum bisa dipublikasikan. 3. Untuk pendanaan, daerah kabupaten hanya dibatasi tiga kasus, khusus penanganan korupsi. Jadi sprindiknya harus dirubah dulu, setelah dirubah kasus ini harus diangkat. Begitu kata Joko Susanto waktu itu kepada saya,” ungkap Amin Djakfar. (F.787) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks