Badung, majalahfakta.id — Pemerintah Kabupaten Badung resmi menarik rem darurat atas rencana penarikan Utang Daerah Baru senilai Rp1,67 triliun dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Keputusan hold (ditunda) ini diambil setelah Pemkab Badung membentur dua ganjalan besar sekaligus: rumitnya pembebasan lahan pemukiman padat di Kuta Utara–Mengwi serta tingginya risiko beban bunga akibat ketidaksiapan eksekusi konstruksi pada tahun 2027.
Langkah penghentian sementara pinjaman jumbo tersebut disampaikan Pemkab Badung dalam Rapat Paripurna KUA-PPAS bersama DPRD Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026), serta ditegaskan kembali oleh Bupati Badung usai persidangan.
Pinjaman Rp1,67 triliun tersebut sedianya dirancang untuk pengadaan tanah dan pembebasan lahan guna mengurai kemacetan parah di koridor strategis Gatot Subroto (Gatsu) hingga Canggu, mencakup wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi. Namun, saat tim teknis melakukan kajian lapangan, rencana pembebasan lahan permukaan menemui benteng tebal.
Pemkab Badung mendapati fakta bahwa kawasan tersebut telah dipadati rumah-rumah warga dan bangunan usaha yang secara teknis dan sosial tidak memungkinkan untuk diambil tindakan relokasi. Kendala relokasi ini memaksa Pemkab Badung merombak total desain pembangunan jalan dari jalur konvensional menjadi jaringan jalan bawah tanah (tunnel).
“Pertimbangannya diperlukan persiapan teknis dan administrasi yang matang. Melihat kondisi saat ini sudah banyak rumah warga yang tidak mungkin diambil tindakan relokasi, maka penganggarannya dialihkan untuk pembangunan jalan dengan konsep tunnel,” bunyi dokumen keterangan Pemkab Badung di Paripurna DPRD.
Perubahan konsep infrastruktur menjadi proyek tunnel berimplikasi langsung pada linimasa pengerjaan. Dalam wawancara eksklusif usai rapat, Bupati Badung blak-blakan membongkar alasan utama di balik keputusannya meminta DPRD membatalkan penampungan utang Rp1,67 triliun pada APBD 2027.
Saat sesi wawancara, Bupati mengungkap hasil penelusuran dokumen KUA-PPAS dan kajian teknis yang didalamnya menyatakan pengerjaan fisik proyek tunnel Gatsu–Canggu dipastikan belum bisa dieksekusi (diekseklusi) pada tahun 2027. Jika dana pinjaman Rp1,67 triliun tetap ditarik tahun depan, APBD Badung justru akan terbebani oleh kewajiban bunga dan cicilan atas dana mengendap yang belum bisa terpakai.
“KUA-PPAS sudah masuk. Oleh karena itulah, setelah kami telusuri, analisis, dan kaji, ternyata konstruksi itu tidak bisa dieksklusi di tahun 2027. Buat apa kami pinjam uang? Buat apa kami pinjam uang, kan menjadi beban?” cetus Bupati Badung dengan nada tegas.
Sebagai solusi kompromi, Pemkab Badung memilih membiayai seluruh tahap persiapan teknis, studi kelayakan, dan dokumen administrasi proyek tunnel Gatsu–Canggu pada tahun 2027 menggunakan alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri.
Setelah seluruh dokumen teknis tunnel matang pada 2027, eksekusi fisik konstruksi ditargetkan baru dapat dimulai secara bertahap pada tahun 2028. Pada momentum pengerjaan fisik di tahun 2028 itulah Pemkab Badung baru akan mengajukan kembali skema pinjaman daerah ke DPRD.
“Sehingga nanti konstruksinya ini akan membutuhkan waktu, mulai dilakukan Astungkara tahun 2028. Sehingga tahun 2028 kami akan kembali untuk meminjam uang. Buat apa kami mengeksekusi untuk 2027 ini? Makanya kami sarankan melalui DPRD agar dalam pengambilan keputusan nanti untuk Rp1,67 triliun ini di-hold,” pungkas Adi Arnawa. (fa)






