Polda Sulbar Bongkar Kasus Penyalahgunaan Angkutan BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman

Ditkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Polda Kombes Pol Memo Ardian saat konfrensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. (Foto : Ammank-007/majalahfakta.id)

Sulbar, majalahfakta.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pasangkayu dan Polewali Mandar. Informasi keamanan publik
‎
‎Pengungkapan ini disampaikan Dirkrimsus Kombes Pol ABD. Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam kegiatan press release yang digelar di lobi utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Senin (26/10/2026).
‎
‎Dijelaskan pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2026, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil menggagalkan penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi di dua kabupaten berbeda yaitu Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut, pertama di wilayah Pasangkayu, Rabu tanggal 21 Oktober 2026 petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu KA (pemilik usaha) dan KS, 1 unit kendaraan angkutan dengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.650 liter serta 10 jerigen kosong.
‎
‎Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 petugas menemukan 1 (satu) unit mobil Pickup Merek Mitsubishi L 300 berwarna hitam sedang membawa BBM jenis Solar Subsidi sebanyak 55 jerigen berisi masing-masing 30 liter dan 10 jerigen kosong.
‎
‎Berdasarkan introgasi awal di lapangan, kedua pelaku memperoleh harga beli Rp440.000 per jerigen dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Desa Lalundu, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah. Alasan pelaku membeli dan membawa BBM jenis solar subsidi milik negara ini karena daerah KA dan KS tidak memiliki SPBU ataupun APMS serta daerah tersebut jauh dari SPBU ataupun APMS. BBM tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sawit masyarakat.
‎
‎Pelaku KA selaku pemodal membeli BBM jenis Solar subsidi dari para pelansir yang mengambil jerigen di SPBU Sarjo, Kab. Pasangkayu. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar jerigen di lokasi penampungan/pelansir.
‎
‎Aktivitas ini dilakukan rutin satu kali dalam seminggu dengan volume angkutan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali pengambilan dan dijual kembali.
‎
‎Pelaku membeli solar subsidi dari pelansir seharga Rp14.000/liter (Rp440.000 per jerigen) dan menjualnya kembali kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di daerah Lalundu seharga Rp15.000/liter (Rp450.000 per jerigen), memanfaatkan jauhnya desa tersebut dari SPBU resmi.
‎
‎Untuk pengungkapan yang dilakukan di Jl. Jend. Sudirman, Poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo pada hari Kamis 22 Oktober 2026.
‎
‎Tim berhasil mengamankan Dua orang yang berinisial AA(40 thn) dan AA(23 thn), 1 unit kendaraan pengangkut dan 3.567 liter BBM bersubsidi (3.267 liter Solar Subsidi + 300 liter Pertalite).
‎
‎Dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah Dump Truk Isuzu yang melintas di lokasi tersebut. Pemeriksaan di bagian bak kendaraan, petugas menemukan 1 tandon besar (1.023 liter) dan 18 jerigen (594 liter) dengan total 1.617 liter Solar Subsidi.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan, BBM subsidi tersebut dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen. Rencananya, BBM subsidi ini akan dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
‎
‎Atas perbuatan terduga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) Jo Pasal 20 huruf c dan/d atau d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,-
‎
‎Saat ini para tersangka telah ditahan, seluruh barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan jejak penyuplai, termasuk memburu inisial IW di Polman serta jaringan penyalur lainnya.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimsus Sulawesi Barat menyampaikan, “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
‎
‎Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak bahwa jika ditemukan oknum yang bermain mata dengan penimbun, akan kami tindak tegas tanpa kompromi.
‎
‎Ia juga mengapresiasi keaktifan masyarakat yang telah memberikan informasi, “ Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kepercayaan dan partisipasi Bapak/Ibu adalah mitra terkuat kami dalam menjaga keadilan. Jangan ragu menyampaikan informasi apapun yang mencurigakan,” tambahnya.
‎
‎Polda Sulbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin dan operasi tak terduga di titik-titik rawan peredaran BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulawesi. (Ammank-007)