215 Keluarga Korban Bencana Padang Pariaman Menanti Huntap, Lahan PLN Terganjal Regulasi

Audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran pemerintah kabupaten dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto : ss)

Padang Pariaman, majalahfakta.id — Sebanyak 215 keluarga korban bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, masih menanti rumah permanen setelah hampir setahun bertahan di hunian sementara. Rencana pembangunan hunian tetap (huntap) terpadu di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, kini menghadapi persoalan yang tak kalah rumit dari pemulihan pascabencana: kepastian hukum pemanfaatan aset milik PT PLN (Persero).

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengusulkan pemanfaatan lahan tersebut agar pembangunan huntap bisa segera direalisasikan. Namun, meski dinilai tidak mengganggu operasional pembangkit listrik, lahan itu belum dapat digunakan karena mekanisme pemanfaatan atau pelepasan aset badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi ketentuan hukum.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran pemerintah kabupaten dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Bagi pemerintah daerah, waktu menjadi persoalan mendesak. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan huntap pada 2026, tetapi ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat utama agar program tersebut dapat dijalankan.

“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” kata Rahmat.

215 Keluarga Kehilangan Rumah dan Lahan

Bencana yang melanda Padang Pariaman menyebabkan 781 rumah warga terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 566 rumah mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri.

Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan huntap terpadu karena rumah mereka mengalami kerusakan berat atau hanyut bersama lahan tempat tinggalnya. Kelompok inilah yang menghadapi persoalan paling mendasar dalam proses pemulihan: mereka bukan sekadar membutuhkan bangunan baru, melainkan juga lokasi untuk memulai kembali kehidupan.

Kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Besarnya nilai kerusakan tersebut menekan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten, yang juga harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, terutama jalan dan jembatan.

Kondisi ini membuat ketersediaan dukungan pemerintah pusat dan kepastian lahan menjadi faktor penting dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa penyelesaian persoalan lahan, alokasi pembangunan yang telah disiapkan berisiko tidak segera menjawab kebutuhan para penyintas.

PLN Mendukung, tetapi Mekanisme Aset Menjadi Kendala

Dalam audiensi tersebut, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang diajukan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Wahyu, perwakilan perusahaan itu, menjelaskan bahwa area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang atau laydown serta lokasi basecamp selama pembangunan dan pemeliharaan pembangkit.

Meski demikian, kewenangan atas aset tersebut berada di kantor pusat PT PLN (Persero). Artinya, pernyataan bahwa lahan tidak mengganggu operasional pembangkit belum otomatis membuat lahan dapat dialihkan untuk pembangunan perumahan korban bencana.

Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PLN, Ganesha, menyatakan perusahaan mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun, pemberian aset melalui mekanisme hibah tanpa kompensasi menghadapi kendala regulasi.

Menurut Ganesha, ketentuan yang dirujuk, termasuk Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012, menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut. Karena itu, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa kebutuhan mendesak masyarakat pascabencana harus dipertemukan dengan tata kelola aset negara yang akuntabel. Dukungan terhadap pemulihan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memastikan setiap keputusan terkait aset BUMN memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemkab Dorong Penyelesaian Lewat Satgas Bencana Kemendagri

Menghadapi kendala tersebut, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satuan Tugas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait untuk mencari mekanisme yang memungkinkan lahan tersebut dimanfaatkan bagi pembangunan huntap terpadu.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN. Surat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya, yang selanjutnya menjadi bahan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Jawaban resmi PLN dan hasil kajian regulasi diharapkan dapat memperjelas jalur penyelesaian, termasuk kemungkinan pemanfaatan aset tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga mekanisme hukum tersebut menemukan titik terang, kepastian pembangunan huntap bagi 215 keluarga masih bergantung pada proses koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan agar dukungan pembangunan dari pemerintah pusat bisa diwujudkan. Sebab, bagi keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanah tempat mereka tinggal, pemulihan belum benar-benar tuntas selama kepastian untuk memiliki tempat tinggal permanen masih tertunda.

Di tengah kebutuhan mendesak para penyintas, tantangannya kini bukan hanya menyediakan anggaran dan membangun rumah, melainkan memastikan regulasi dan koordinasi antarlembaga mampu membuka jalan bagi mereka untuk kembali hidup dengan layak. (SS)