Denpasar, majalahfakta.id – Keputusan pemerintah pusat memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian teknis terpisah memantik sorotan tajam di Bali. Di tengah maraknya pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) dan krisis kapasitas lembaga pemasyarakatan, perombakan struktur ini dikhawatirkan justru memperpanjang alur birokrasi dan memicu ego sektoral di tingkat daerah.
Respon atas perubahan struktur tersebut mengemuka saat Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis (8/10/2026)
Dalam struktur baru pasca-pemisahan, Kemenko Kumham Imipas kini mengoordinasikan tiga kementerian baru: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski Kemenko mengklaim perombakan ini bertujuan memperfokus kinerja teknis, publik Bali menyoroti potensi pembengkakan struktur administratif.
Penambahan jenjang koordinasi dari kementerian koordinator ke tiga kementerian teknis berisiko melambatkan respons penegakan hukum di lapangan—terutama saat Bali membutuhkan tindakan cepat terhadap maraknya penyalahgunaan visa remote worker, prostitusi terselubung WNA, dan pelanggaran overstay.
Kejanggalan penataan kelembagaan juga terlihat pada urusan HAM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa penanganan dan pengawasan HAM di Provinsi Bali secara administratif masih ditarik ke bawah jajaran Kanwil Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketergantungan lintas provinsi ini dinilai tak sejalan dengan kompleksitas isu HAM dan perlindungan hukum di pusat pariwisata internasional seperti Bali.
Merespons perombakan besar-besaran di tubuh kementerian pusat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak membutuhkan sekadar koordinasi di atas kertas. Koster menuntut agar pemisahan tiga kementerian ini memberikan dampak langsung bagi ketertiban pariwisata dan tata kelola hukum di Bali.
“Tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan merupakan kebutuhan nyata kami di daerah. Kolaborasi dan koordinasi antara pusat dan daerah harus responsif terhadap kebutuhan lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Koster.
Koster mengingatkan, integrasi kebijakan pusat harus mampu menyelesaikan masalah sistemik di Bali. Selain pengawasan pintu masuk (border control) yang bocor, penanganan overkapasitas di Lapas Kerobokan dan penegakan hukum terhadap ormas maupun WNA nakal menjadi ujian krusial bagi jajaran Kemenko Kumham Imipas yang baru dibentuk ini. (fa)






