Tindak Lanjut Temuan Ombudsman, 5 Pejabat Tinggi Lapas Cibinong Dicopot

Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dr. Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama tim. (Foto : Leo)

Jakarta, majalahfakta.id — Suasana di depan Gedung Kantor Lapas Kelas IIA Cibinong mendadak tegang dan padat, Sabtu (29/6/2026). Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dr. Rudi Setiawan, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menggelar konferensi pers kilat yang menjadi penanda adanya “operasi besar” di internal pemasyarakatan.

Tanpa basa-basi, Irjen Rudi mengumumkan keputusan tegas. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya resmi dicopot dari jabatan mereka.

Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Dalam keterangannya, Irjen Rudi menegaskan bahwa langkah drastis ini bukan tanpa alasan. Kedatangannya bersama tim adalah eksekusi langsung dari perintah Menteri untuk menindaklanjuti temuan mengejutkan dari Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

“Tentunya kami dapat arahan dan perintah Bapak Menteri. Kami selaku pemeriksa eksternal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), diperintahkan agar berkolaborasi dengan Irjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman secara cepat dan tepat,” tegas Irjen Rudi di hadapan awak media.

Sebanyak 54 Pegawai Diperiksa

Jenderal bintang dua ini tidak hanya duduk di ruang rapat. Ia memimpin langsung penelusuran fisik ke area-area yang menjadi sorotan, termasuk area hunian khusus atau “Rumah Nomor 3” dan titik-titik vital lainnya yang sebelumnya dikunjungi tim Ombudsman.

Diduga cacat prosedur, ada onspirasi politik. “Kalau ada perubahan atau kondisi yang tidak sesuai, ini akan dilakukan penertiban. Kami tidak main-main,” ancamnya.

Data yang dihimpun menunjukkan intensitas pemeriksaan yang masif. “Pemeriksaan kami lakukan sejak kemarin. Hingga hari ini, total sudah 54 pegawai Lapas Cibinong yang kami periksa dan mintai keterangan,” ungkap Rudi.

Puncak dari pemeriksaan ini adalah penertiban terhadap jajaran pimpinan yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong. Irjen Rudi merinci 5 pejabat yang kini status jabatannya dinonaktifkan atau dicopot yaitu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi (Kasie) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kepala Seksi (Kasie) Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Kepala Seksi (Kasie) Urusan Umum.

    “Kami menertibkan pegawai lapas yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ini adalah sinyal keras bahwa reformasi birokrasi di Kemenimipas harus berjalan bersih,” pungkas Irjen Rudi mengakhiri konferensi pers.

    Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia untuk kembali pada koridor penegakan hukum yang integritas. (Leo)