Lahat, majalahfakta.id — Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Kabupaten Lahat Dorong Kejari Lahat untuk mengusut dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP di Dinas Pendidikan Lahat,
Hal ini dijelaskan oleh Bambang MD, Ketua AMKI Lahat yang memberikan apresiasi kepada penyidik Kejari Lahat, yang telah bekerja keras membongkar korupsi dana BOS dan memanggil sejumlah Kepala SD dan SMP untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sedang bergulir dalam tahap penyelidikan semoga ini cepat terungkap untuk menetapkan tersangka.
Sekadar informasi berdasarkan aturan seorang ketua organisasi pers memiliki hak untuk memberikan statement (pernyataan) mengenai kasus korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), tidak ada larangan bagi ketua organisasi pers maupun wartawan untuk memberikan pernyataan atau memberitakan kasus korupsi. Justru, tindakan tersebut dilindungi dan didorong oleh undang-undang melalui beberapa aturan yaitu 1. Hak Mencari dan Menyebarluaskan Informasi (Pasal 4 ayat 3) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kasus korupsi merupakan informasi publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pers wajib mengawal dan memberikan pernyataan atau pemberitaan terkait hal tersebut. 2. Peran Pers dalam Menegakkan Keadilan (Pasal 6) Dalam Pasal 6 UU Pers, pers nasional melaksanakan peranan penting yang meliputi menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum serta hak asasi manusia. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Korupsi adalah salah satu pelanggaran hukum terbesar yang merugikan kepentingan umum, sehingga organisasi pers berhak bersuara.
Terakhir, 3. Perlindungan Hukum bagi Wartawan (Pasal 8)Apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua organisasi pers tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik atau pengawasan publik, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Bambang memberikan apresiasi kepada penyidik Kejari Lahat, dalam kasus dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP di Dinas Pendidikan Lahat, agar kasus ini terang benderang, ini menyangkut masa depan anak bangsa, apalagi Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Aturan hukum untuk kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang DikenakanPasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.Pasal 8 Penggelapan dalam jabatan (jika dilakukan oleh pengelola atau bendahara dana).
Pasal 18 Tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.Ancaman Hukuman pidana Penjara: Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun (bisa seumur hidup pada kondisi tertentu).Denda: Paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.Uang Pengganti: Wajib mengembalikan harta benda atau uang yang dikorupsi.Proses hukum biasanya berjalan setelah ada hasil audit resmi dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.Pelajari lebih lanjut mengenai rincian UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.tegas Bambang MD kepada wartawan Jumat (25/9/2026)
“Kami harapkan pihak penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP di Dinas Pendidikan Lahat, saat ini tahap Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lahat,” kata Bambang.
“Kita tunggu saja dari hasil penyelidikan apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, Penyidik mengedepankan azas praduga tak bersalah, sejumlah saksi kepala sekolah sudah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lahat,” pungkasnya. (Bambang)






