DPRD Lahat Disorot , Kejagung RI Minta Telusuri Pengelolaan APBD/DAU Tahun 2025

Gambar ilustrasi.

Oleh : Bambang MD

Wartawan Majalah Fakta

Lahat, majalahfakta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mendalami temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana alokasi umum yang dikelola Sekwan DPRD Lahat Tahun Anggaran 2025.

Beberapa pos anggaran di Sekretariat DPRD Lahat patut dipertanyakan, mencerminkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

Di lingkungan pejabat daerah Kabupaten Lahat, pada anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang kerap menjadi sorotan publik, LSM, maupun media massa, badan pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus secara profesional, pengawasan terhadap uang negara berikut adalah beberapa kategori pos anggaran di Sekretariat DPRD yang dikritik atau dipertanyakan urgensinya.

Pengadaan barang dan jasa (fasilitas) masalah utamanya pengadaan mobil dinas baru, renovasi gedung/ruangan, atau pembelian pakaian dinas/atribut anggota dewan yang dinilai terlalu mewah.

Hal ini sering kali pengadaan ini dilakukan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, sehingga memicu kritik dari masyarakat anggaran skala prioritas sungguh sangat fantastis.

Akuntabilitas penggunaan dana di lapangan, seperti kejelasan alokasi anggaran dan fisik barang tersebut apa saja yang di belanjakan mengunakan anggaran APBD/APBN Dana DAU.

Berikut pos-pos anggaran belanja patut dipertanyakan :

  1. Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor,bangunan lainnya senilai Rp6.012.891.301.75
  2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, listrik senilai Rp1.045.588.968,00
  3. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD senilai Rp25.773.139.577,00
  4. Penyelengaraan administrasi keuangan dprd senilai Rp24.503.139.577,00
  5. Layanan administrasi DPRD senilai Rp10.481.519.330,00

Pemerintah pusat sedang gencar menyuarakan efisiensi anggaran. Sekretariat dewan lahat justru disinyalir “hambur-hambur” uang rakyat melalui anggaran APBD Lahat tahun 2025 dinilai sebagai pembangkangan halus terhadap kebijakan pusat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 telah memberikan instruksi tegas.

‎Kebijakan Presiden tersebut bertujuan agar dana negara dialihkan untuk program prioritas yang menyentuh rakyat langsung, bukan habis untuk biaya mewah dan uang saku pejabat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan DPRD seolah “tuli” terhadap instruksi tersebut. Dinilai sebagai pembangkangan halus terhadap kebijakan pusat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 telah memberikan instruksi tegas.

Melalui dana alokasi umum/DAU Sekretariat DPRD Lahat tahun 2025, juga mengalokasikan anggaran belanja pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah 7 Unit, dan sarana dan prasarana gedung kantor lain senilai Rp6.012.891.310,72 sebanyak 5 unit. (*)