Surabaya, majalahfakta.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya untuk turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial tanpa berpatokan pada klasifikasi desil.
Hal ini disampaikan dalam Apel Pagi Struktural yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Cak Eri — panggilan akrab wali kota — mengingatkan seluruh jajaran pejabat struktural agar menyadari hakikat jabatan sebagai instrumen pelayanan publik bagi masyarakat, bukan untuk bergaya layaknya atasan.
Ketika kerja itu sebuah ibadah, maka lakukan dengan hati yang ikhlas. Muduno rek (Turun ke lapangan). Ketika saya turun ke lapangan, masih ada orang tidak punya yang belum mendapatkan bantuan apapun. Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil, ujar Eri di hadapan peserta apel.
Diinstruksikan kepada perwakilan dinas, mulai dari Ketua Tim Kerja (Katimja) hingga pejabat struktural dari berbagai dinas teknis, berkolaborasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mendatangi setiap RT dan RW secara berkala.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, Wali Kota Eri meminta proses penetapan warga penerima bantuan dilakukan secara terbuka melalui forum warga di tingkat RT.
Untuk pembahasannya harus melibatkan minimal tiga perempat warga dari RT tersebut, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, LPMK, serta tim pendamping dari pemkot, ujarnya.
Wali Kota juga mengingatkan, para ASN untuk meninggalkan mekanisme verifikasi sebelumnya yang dinilai masih kerap melewatkan warga miskin dan lansia sebatang kara, namun justru meloloskan warga yang secara ekonomi tergolong mampu.
Eri menyebut ada lansia yang hidup sendiri, tidak pernah mendapatkan bantuan. “Di mana kalian sebagai pejabat struktural. Mulai hari ini saya tidak mau lagi melihat ada warga yang tidak menerima bantuan ketika dia membutuhkan,” tegasnya.
Berikut Eri mencontohkan, ketika dirinya turun ke lapangan masih menjumpai warga mampu menerima bantuan, seperti kepemilikan beberapa kendaraan bermotor atau gawai dalam jumlah banyak.
“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Verifikasi di lapangan mengenai kelayakan warga penerima bantuan harus diserahkan sepenuhnya kepada keputusan bersama warga di lingkungan setempat,” imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya menerapkan sistem pengampu wilayah RW yang melibatkan dinas-dinas teknis luar kecamatan. Sebagai contoh, sebuah RW di Kelurahan Ketintang dapat diampu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), sementara wilayah di Gunung Anyar dapat diampu oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).
Secara tegas, Eri juga menetapkan sanksi bagi dinas yang gagal menjalankan tugas pengawasan dan verifikasi ini dengan memberikan bendera hitam di depan kantornya.
Kalau dinasnya tidak bisa menjalankan itu, berarti, dinasnya akan saya kasih bendera hitam. Kalau sudah mendapatkan bendera hitam, satu bulan tidak ada perubahan, maka saya ganti mulai Kepala Dinas sampai dengan struktural Katimja-nya. Saya ganti semua karena kalian tidak bisa memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya, pungkas Eri. (yous)






