Ribuan Massa Padati Gedung DPR RI, Desak UU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan

Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan gedung DPR RI. (Foto : Lutfi/Majalahfakta.id)

FAKTA – Ribuan massa dari berbagai daerah memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (27/8/2026). Mereka datang membawa tuntutan agar DPR RI dan MPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat. Peserta aksi antara lain mahasiswa dari sejumlah daerah, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengemudi ojek online (ojol).

Massa juga datang menggunakan bus secara berkelompok dari berbagai wilayah. Dari Palembang, disebutkan sekitar 60 bus tiba di Jakarta. Sementara dari Bandar Lampung sekitar 100 bus, Pati 50 bus, Bengkulu 25 bus, serta rombongan dari sejumlah daerah lainnya.

Salah satu elemen yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Perwakilan AMPB, Supriyono, mengatakan rombongan dari Pati datang lebih awal dengan menggunakan sekitar 50 bus untuk bergabung dengan massa dari daerah lain.

“Kami datang lebih awal menggunakan 50 bus untuk bergabung bersama teman-teman dari daerah lain, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi,” ujar Supriyono saat berada di Posko DPR RI.

Menurutnya, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama yang dibawa massa dalam aksi tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak adanya hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor.

“Tuntutan ini merupakan harga mati bagi kami. Kami mendesak DPR RI segera mengesahkan undang-undang perampasan aset para koruptor dan hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, sekitar pukul 09.50 WIB, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama sejumlah organisasi masyarakat disebut telah diterima oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan perwakilan massa, muncul kesepakatan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut kemudian disampaikan kepada peserta aksi dari atas podium. Massa juga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila target waktu tersebut tidak terealisasi.

“Kalau sampai tanggal yang telah disepakati tidak dilaksanakan, kami akan menurunkan massa yang lebih banyak,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan aliansi.

Namun, usai keluar dari Gedung DPR RI, Ketua dan koordinator lapangan AMPB Pati, Supriyono dan Teguh, tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan yang mencoba meminta penjelasan mengenai hasil pertemuan tersebut.

Keduanya kemudian meninggalkan lokasi aksi menuju bus rombongan dan bertolak kembali ke Pati, Jawa Tengah.

Aksi tersebut menjadi bagian dari tekanan publik yang mendorong DPR RI mempercepat pembahasan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat tuntutan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (Raito dan Lutfi)