Gugatan Citizen Lawsuit Bali Tuntut Lahirnya RUU Keadilan Iklim

Sidang citizen lawsuit, Selasa (18/8/2026), atas bencana banjir yang terjadi di Bali pada tahun 2025. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menggelar proses mediasi atas gugatan warga negara (Citizen Lawsuit ) bernomor 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps dilayangkan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 instansi pemerintah pusat hingga daerah atas banjir yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Langkah penyelesaian damai ini diambil majelis hakim guna mencari titik temu atas desakan pembenahan lingkungan sebelum musim penghujan tiba.

Dalam wawancara usai sidang pada Rabu siang (19/8/2026), dinamika terlihat dari daftar kehadiran para tergugat. Lembaga tingkat daerah seperti Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, serta Pemkab Badung, Gianyar, dan Tabanan hadir memenuhi panggilan, didampingi kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Pekerjaan Umum, dan Keuangan.

Namun, sejumlah pimpinan negara termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Menteri Investasi/BKPM, Menteri Kehutanan, hingga DPRD Bali tidak hadir dalam konferensi tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, menyarankan agar kedua belah memanfaatkan mekanisme mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Majelis menunjuk hakim I Putu Agus Adi Antara sebagai mediator resmi untuk memimpin proses negosiasi, mewajibkan seluruh tergugat yang hadir untuk mengintegrasikan sistem pengujian elektronik ‘e-Court’ guna mempercepat proses lanjutan yang diadakan pada Kamis (3/9/2026).

“Karena hakim mediator ditunjuk kepada hakim I Putu Agus Adi Antara, majelis akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan sidang berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima saat memimpin konferensi.

Melalui petitum gugatannya, Para Penggugat mendesak majelis hakim menyatakan 14 pejabat negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akibat pembiaran dan kejahatan menjalankan kewajiban yang berkontribusi pada besarnya dampak banjir Bali September 2025 di kawasan Metropolitan SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Penggugat secara khusus meminta Presiden RI untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim masuk Prolegnas maksimal satu tahun sejak putusan inkrah, serta menerbitkan Peraturan Presiden mengenai uji tuntas menyeluruh ( legal due diligence ) bagi seluruh korporasi agar mematuhi prinsip HAM dan kelestarian ekologi.

Selain itu, Gubernur dan DPRD Bali juga menuntut diterbitkannya Perda Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim sebagai bentuk pelaksanaan UU Provinsi Bali dan Pengesahan Perjanjian Paris.

Penasihat Hukum Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menekankan bahwa isi petitum tersebut mempertegas bahwa gugatan ini murni menuntut komitmen regulasi dan kebijakan mitigasi ekologis. Pihaknya menegaskan sama sekali tidak memasukkan tuntutan ganti rugi finansial dalam bentuk rupiah, melainkan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap ancaman iklim.

“Kami berharap mereka mengabulkan seluruh permintaan kami. Karena sejak awal tidak ada permintaan ganti kerugian, tidak ada nominal rupiah yang kami minta. Yang kami minta adalah perbaikan dan mitigasi,” tegas Ignatius Rhadite seusai konferensi.

Rhadite juga mengungkap kekecewaannya atas ketidakhadiran pejabat utama pemerintah pusat yang dinilainya mencerminkan minimnya kepedulian terhadap krisis lingkungan di Bali. Ia mendesak agar mediasi ruang ini tidak dimanfaatkan pemerintah untuk mengulur waktu, mengingat ancaman bencana banjir susulan sangat nyata menjelang mendekati musim hujan.

“Ketika kita masih berlarut-larut dalam relaksasi, kapan upaya-upaya perbaikan dan mitigasi itu dilakukan pemerintah? Kami meminta apa yang kami tuntut dapat diterima dan dijalankan oleh pemerintah,” ujar Rhadite menambahkan.

Merespons tuntutan masyarakat, Penasihat Hukum Pemkot Denpasar, Ketut Renata, menyatakan bahwa Pemkot Denpasar siap melayani seluruh proses hukum dan mediasi yang dijadwalkan pada awal September mendatang. ia mengatakan saat ini tengah merampungkan resume materi jawaban serta menyusun data dasar konkret mengenai aksi pencegahan banjir yang telah dan akan dijalankan.

“Resumenya nanti sesuai dengan gugatan itu saja. Nanti pembuktiannya pasti kita buktikan, baik setelah maupun sebelum terjadi banjir,” ujar Ketut Renata.

Renata menegaskan jajaran Pemkot Denpasar tidak tinggal diam dan telah menginventaris seluruh data kerusakan serta program mitigasi daerah. Data pertanggungjawaban tersebut siap dibuka secara transparan dalam tahapan pembuktian demonstrasi untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah telah bekerja menanggulangi dampak perubahan iklim di wilayahnya.

Sidang tersebut akan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 September 2026. (fa)