Pemilik Gedung Sarang Walet Pertanyakan Ganti Rugi Terhadap Dugaan Penghapusan Nilai Obyek Ganti Rugi

Gedung sarang burung walet yang belum diganti rugi. (kanan). NUB.No.30 Bahwa Aset yg akan diganti rugi Dengan Ukuran. P.8m2 lebar.7 meter persegi dan tinggi 12 meter persegi Volume 672 Meter kubik yang diduga dihapus oknum BPN. (Foto-foto : ito/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemilik Gedung Sarang Burung Walet Pertanyakan penghapusan obyek Ganti Rugi , yang belum dibayar tahap 2, di duga dilakukan oknum Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, terhadap, terhadap Nomor Urut Bidang (NUB) 30 Gedung Sarang Burung Walet Lantai 3 dengan ukuran Panjang 8 Meter Persegi, Lebar 7 Meter Persegi, Tinggi 12 Meter, sehingga luas nya 672 meter Persegi dan dinding 2 Lapis, memiliki 3 kolam 2 kamar penghasil sarang burung walet, kalau dikali dengan harga per meter kubik Rp5,5 juta x volume bangunan 672 meter kubik =Rp.3,696 Milyar.

Sementara untuk tahap pertama ganti rugi telah dilakukan dalam Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) terhadap objek tanah seluas 147 M² terhadap tanah milik korban Siti Suarni, yang terletak di kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Suami Korban, kalau kami tidak mempermasalah kan ganti, ganti rugi tahap pertama itu sudah selesai tidak ada masalah dan telah diadakan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) itu terhadap objek tanah tanah 147 Meter persegi. Sementara untuk obyek bangunan gedung sarang burung walet yang luasannya 672 meter persegi diduga dihapus oknum tim BPN, bahkan kami akan di berikan uang kerohiman hanya Rp.20 juta, oleh pihak kontraktor, dianggap nya tidak mengerti hukum, dengan adanya ganti rugi tanah yang pertama seluas 147 meter persegi itu sudah selesai.

Dan dikemanakan hasil dari pengukuran Nomor Urut Bidang (NUB) 30 yang telah di umum kan di kantor lurah betung, saat sidang dalam persidangan, nomor perkara nomor 6/Pdt.G/2026 PN-PKB tanggal 9 Februari 2026. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, juga diperlukan untuk sidang lapangan (PS).

Perhatian, sebelum di adakan ganti rugi bangunan ini tidak boleh dibongkar, siapapun yang merusak atau menghancurkan tanpa putusan pengadilan akan dihukum pidana pasal 406 dan 170 KUHP.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyakat Pengawas Keuangan Negara (LSM GMPKN) Provinsi Sumatera Selatan, yang di hubungi media ini, hari minggu tanggal 16/8/2026 Jam 4.00 wib mengatakan, Kalau di lihat dari kasus yang dihadapi, saudari Siti Suarni, ini sangat perihatin, Kok ? Bisa ya ada dugaan penghapusan barang sudah ada ukuran dan luasan, ini akan menjadi presseden buruk hak kepelikan masyarakat, jangan berlindung di balik Proyek Trategis Nasional (PSN) lalu dengan seenak nya membuat peraturan yang merugikan masyarakat.

Kita lihat berkembangan nya, nanti bila perlu kami akan mengadakan demo di kabupaten Banyuasin, kekantor Bupati dan kejaksaan Negeri banyuasin Dan DPRD untuk meminta keadilan.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Kabupaten Banyuasin, Novi yang dihubungi Media ini melalui Nomor Wa. Nya 0811 7180 6XX pada Hari Minggu tanggal 16/ 8/ 2026. Pukul 15.34 tidak memberikan respon ataupun jawaban sampai berita ini dikirim ke redaksi. (Laporan : ito)