FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Keempat tersangka yang ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain empat tersangka yang ditahan, terdapat YR yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Namun, YR belum menjalani penahanan. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.
Anggaran Iklan Bank BJB Capai Rp410 Miliar
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari total anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan atau media placement melalui pengadaan jasa agensi untuk tahun anggaran 2021-2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan. Lingkup pekerjaan agensi disebut hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
KPK menduga WH memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Untuk membuat paket pekerjaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), WH disebut memerintahkan IM dan SON memecah pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai masing-masing Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK. Mereka diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan Bank BJB.
KPK Temukan Dugaan Manipulasi Proses Pengadaan
Dalam proses pengadaan tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Di antaranya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, hingga penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk.
Selain itu, terdapat dugaan perintah untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil.
KPK menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi tersebut kepada media untuk kebutuhan media placement.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengusut peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam pengadaan iklan Bank BJB yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (F1)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK
Editor : Marthin






